Jogja
Selasa, 2 Agustus 2016 - 06:20 WIB

RESTORASI GUMUK PASIR : Warga Parangkusumo Gelar Orasi Tolak Pengusuran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Bantul mendata status kepemilikan bangunan dan lahan di pesisir Pantai Parangkusumo, Bantul Senin (20/6/2016). (Foto Istimewa)

Restorasi gumuk pasir akan dilakukan di Pantai Parangkusumo

Harianjogja.com, BANTUL- Warga Pantai Parangkusumo menggelar orasi terkait penolakan penggusuran di wilayah ini yang menggunakan dalih tanah Sultan Grond (SG).

Advertisement

Warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) menuntut pemerintah agar melaksanakan Undang-undang Pokok Agraria sepenuhnya di DIY.

Tidak hanya ARMP, sejumlah elemen lain yang terdiri dari warga korban konflik agraria di DIY turut bersatu. Seperti warga Watu Kodok, Wahana Tri Tunggal (WTT), Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulonprogo (PPLP-KP) dan lainnya.

“Hapus SG dan PAG [Pakualam Ground] yang melanggar Keputusan Presiden,” kata Koordinator ARMP Watin saat dimintai konfirmasi.

Advertisement

Watin sebelumnya menyatakan, Kraton tak memiliki dasar hukum berupa sertifikat tanah sehingga seenaknya menggusur masyarakat pesisir dengan dalih SG dan Undang-undang Keistimewaan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif