SOLOPOS.COM - Ngatemi sedang menggarap lahan pertanian di Zona inti Gumuk Pasir di sekitar pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Kamis (18/8/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Restorasi gumuk pasir akan menggusur warga yang tinggal di kawasan tersebut

Harianjogja.com, BANTUL- Warga yang tinggal di area gumuk pasir, Desa Parangtritis, Kretek mengabaikan instruksi penggusuran yang disampaikan pemerintah. Hingga tenggat waktu yang ditentukan sebagian warga belum beranjak dari lokasi gumuk pasir.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Pemkab Bantul menenggat waktu penggusuran bangunan milik warga di area gumuk pasir pada 1 Oktober. Namun hingga batas waktu tersebut, sebagian besar warga masih bertahan di area gumuk pasir. Baik warga yang memiliki rumah tinggal di lokasi tersebut, maupun pengelola tambak udang.

Salah seorang warga setempat sekaligus Koordinator Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) Watin mengungkapkan, aktivitas warga masih berjalan seperti biasa. “Tambak udang masih beroperasi, semuanya masih seperti biasa,” ungkap Watin, Sabtu (1/10/2016).

Menurut Watin, warga tidak mau menaati instruksi penggusuran sebab sampai sekarang, pemerintah belum berdialog dengan para korban penggusuran solusi apa yang akan diambil. “Solusi saja belum diputuskan, bagaimana mau menggusur,” ujar dia.

Warga korban penggusuran telah menggelar rapat menghadapi rencana pemerintah tersebut. Hasilnya kata dia, warga tetap menolak penggusuran selama belum ada solusi terbaik dari pemerintah. Ia menegaskan warga siap melawan apabila pemerintah menempuh cara represif.

Di area zona inti gumuk pasir seluas 141 hektare yang berada di kawasan Pantai Parangkusumo dan Cemara Sewu terdapat ratusan warga yang terdampak penggusuran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, pemerintah telah melayangkan surat instruksi pengosongan bangunan di area gumuk pasir.

Apabila surat itu tidak digubris, pemerintah akan melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama. “Pekan depan ini paling sudah kami kirimkan surat peringatan pertama,” papar dia.

Selanjutnya, apabila SP pertama tidak diindahkan akan ada SP kedua  dua hari berikutnya serta SP ketiga tujuh hari berikutnya. Setelah itu kata dia, pemerintah dapat menempuh pembongkaran paksa oleh aparat, apabila hingga SP ketiga dikeluarkan warga tetap bertahan.

Hermawan mengakui, sebagian warga belum mematuhi instruksi penggusuran pada 1 Oktober. Namun sebagian lainnya menurutnya sudah menyampaikan kesediaannya membongkar bangunan di area zona inti.

“Seperti warung minum milik organisasi Karang Taruna sudah bersedia dibongkar,” imbuh dia.

Pemerintah DIY dan Kraton Jogja melalui Pemkab Bantul menginstruksikan pembersihan gumuk pasir dari vegatasi dan bangunan. Pembersihan yang dinamai restorasi gumuk tersebut dianggap sebagai upaya mengembalikan kondisi gumuk pasir seperti semula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya