Jogja
Minggu, 26 November 2017 - 02:20 WIB

Retribusi Krematorium di Sleman Tengah Dikaji

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Perda yang ada belum mengatur soal retribusi pengabuan mayat

Harianjogja.com, SLEMAN-Pemkab Sleman saat ini tengah mengkaji penarikan retribusi untuk pengabuan mayat di taman pemakaman umum (TPU)  Prambanan. Saat ini di TPU Madurejo Prambanan sudah tersedia dua tempat krematorium.

Advertisement

Ketua Pansus Pelayanan Pemakaman dan Pengabuhan Mayat DPRD Sleman Arif Kurniawan mengatakan, Perda terkait layanan pemakaman, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat belum mengatur biaya pengabuan. “Makanya perlu segera ditetapkan tarif retribusinya. Kami masih akan mengkaji besaran tarif retribusinya. Yang jelas tahun ini selesai,” katanya beberapa waktu lalu.

Kepala UPT TPU Sleman Hardono menilai, perubahan Perda tersebut hanya menambah retribusi pengabuan mayat terkait mulai operasional krematorium di TPU Madurejo. Pihaknya juga belum mengetahui terkait rencana besaran retribusi yang akan diterapkan. “Baru dibahas di Setda,” katanya.

Dijelaskan Hardono, keberadaan dua fasilitas krematorium tersebut merupakan hibah dari Parisada Hindu yang mendapat bantuan dari Kementerian Agama dan dana sebagian dari umat Hindu. Bangunan yang sudah jadi, lanjut dia, berupa satu tungku sementara tungku lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Advertisement

“Kami, UPT TPU Sleman hanya menyiapkan lahan untuk bangunan saja,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif