Jogja
Rabu, 22 Januari 2014 - 12:21 WIB

Retribusi Pasar di Jogja Masih Pakai Aturan Lama

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi retribusi pasar (JIBI/Harian Jogja/Ist)

Harianjogja.com, JOGJA-Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja untuk memaksimalkan pengelolaan dan pendapatan dari retribusi pasar tradisional melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sulit terealisasi.

Pasalnya, hingga kini kajian mengenai rencana tersebut belum dilakukan. Di samping itu rencana tersebut juga terbentur dengan peraturan daerah yang ada.

Advertisement

“Sangat sulit, karena sampai saat ini belum ada perubahan peraturan. Mekanismenya nanti seperti apa, ini juga harus dikaji terlebih dahulu,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (Dinlopas) Kota Jogja Maryustion Tonang, Selasa (21/1/2014).

Dia menambahkan, selama ini pengelolaan dan tarif retribusi untuk 32 pasar tradisional di wilayahnya masih mengacu pada peraturan lama, yakni Perda No.2 dan 3/2009 tentang Pengelolaan Pasar.

Di samping itu, hingga kini Raperda Perpasaran yang telah diajukan dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) sejak 2012 lalu belum juga disentuh oleh DPRD Jogja. “Inilah yang membuat rencana tersebut sulit dilakukan,” imbuhnya.

Advertisement

Sekretaris Komisi B DPRD Jogja, Bagus Sumbarja mengungkapkan sampai kini belum bisa memastikan kapan BLUD bisa direalisasikan.

Padahal keberadaan BLUD dirasa perlu untuk perbaikan dan pemaksimalan pengelolaan pasar tradisional di wilayahnya. “Kami akan bahas nanti. Kami juga perlu adanya pengkajian,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif