Menurut Atiek, dalam penerbitan SK Bupati nomor 316/PTS/2013, pihaknya tidak pernah diajak bicara seperti tiga pengelola Gua Pindul lainnya. “Saya tidak mengerti apa dasar Pemkab mengeluarkan SK dan akan menarik retribusi di Gua Pindul,” kata Atiek, saat dihubungi Minggu (3/11).
Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar
Atiek menyatakan, sampai saat ini tanah Pindul adalah tanah yang dibebani hak miliknya dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik. Bahkan Atiek menyarankan Bupati untuk mencermati kembali aturan pengelolaan tanah dan juga kepariwisataan. Atiek juga meminta Pemkab untuk membatalkan SK pengelolaan Gua Pindul dan rencana penarikan retribusi.
Siput, kakak ipar Atiek Damayanti menambahkan, keinginan Pemkab menarik retribusi di Gua Pindul menguatkan dugaan tidak diterbitkannya izin usaha (HO) yang diajukan Atiek ada unsur kesengajaan. Sebab, kata Siput, HO yang diajukannya sudah lengkap berbagai persyaratan namun hingga kini tidak diterbitkan.
“HO kami tidak dikeluarkan ada apa. Tiba-tiba pemkab mau menarik retribusi di Gua Pindul apa haknya,” tukas Siput.