Jogja
Minggu, 3 November 2013 - 14:30 WIB

RETRIBUSI PINDUL : SK Bupati Dianggap Melawan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi kisruh Pindul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDULAtiek Damayanti, pemilik lahan di atas Gua Pindul menganggap SK Bupati Gunungkidul yang menunjuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk mengelola Objek Wisata Gua Pindul, merupakan tindakan melawan hukum dan perampasan atas hak milik tanah perorangan.

Menurut Atiek, dalam penerbitan SK Bupati nomor 316/PTS/2013, pihaknya tidak pernah diajak bicara seperti tiga pengelola Gua Pindul lainnya. “Saya tidak mengerti apa dasar Pemkab mengeluarkan SK dan akan menarik retribusi di Gua Pindul,” kata Atiek, saat dihubungi Minggu (3/11).

Advertisement

Atiek menyatakan, sampai saat ini tanah Pindul adalah tanah yang dibebani hak miliknya dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik. Bahkan Atiek menyarankan Bupati untuk mencermati kembali aturan pengelolaan tanah dan juga kepariwisataan. Atiek juga meminta Pemkab untuk membatalkan SK pengelolaan Gua Pindul dan rencana penarikan retribusi.

Siput, kakak ipar Atiek Damayanti menambahkan, keinginan Pemkab menarik retribusi di Gua Pindul menguatkan dugaan tidak diterbitkannya izin usaha (HO) yang diajukan Atiek ada unsur kesengajaan. Sebab, kata Siput, HO yang diajukannya sudah lengkap berbagai persyaratan namun hingga kini tidak diterbitkan.

“HO kami tidak dikeluarkan ada apa. Tiba-tiba pemkab mau menarik retribusi di Gua Pindul apa haknya,” tukas Siput.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif