Jogja
Jumat, 9 Juni 2017 - 18:20 WIB

Retribusi Sampah Jangan Mandek di RT

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sampah liar berserakan di kawasan Sidokarto, Gamping mesk telah dipasang papan peringatan, Senin (17/4/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Persoalan retribusi sampah menjadi temuan BPK karena dalam pungutan masih manual

 
Harianjogja.com, JOGJA -Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Lapora Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Nasrul Khoiri meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperbaiki sistem informasi database wajib retribusi sampah.

Advertisement

“Selama ini persoalan retribusi sampah yang menjadi temuan BPK karena dalam pungutan masih manual sehingga administrasi kurang tercatat dengan baik,” kata Nasrul, Kamis (8/6/2017).

Nasrul mengatakan dari total Rp3,58 miliar yang menjadi temuan dalam LHP BPK Nomor 05/LHP/XVIII.YOG/01/2017 terkait hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pendapatan Pemerintah Kota Jogja, Rp363 di antaranya soal piutang retribusi sampah. Dari jumlah piutang tersebut, Rp11 juta di antaranya piutang retribusi sampah pada 1995, kemudian pada 2015 Rp92 juta.

Dalam rapat pansus pada Selasa (6/6/2017) lalu, kata Nasrul, DLH menjelaskan ada perkembangan piutang yang membayar, namun ada beberapa yang sulit ditagih karena datanya tidak jelas.

Advertisement

Selama ini, sambung Nasrul, dari 52.000-an rumah tangga yang menjadi langganan retribusi sampah ditagih per kelompok. Kelompok itu bisa melalui RT, pemuda, atau kelompok masyarakat lainnya.

Sementara pemeriksaan BPK dihitung per tunggakan rumah tangga. “Sebenarnya dari masyarakatnya sudah tidak masalah sudah membayar, tapi ketika diserahkan ke dinas ada kelompok yang kurang bayar, jadi mandek disitu,” ucap Nasrul.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak agar DLH terus berupaya melakukan pengihan dan memperbaiki sistem informasi data agar bisa diakses by name dan by adress sehingga pelanggan yang sudah bayar dan yang menunggak jelas. Untuk piutang yang sudah tidak memungkinkan ditagih terutama piutang 1995, Nasrul menyarankan agar DLH mengajukan penghapusan piutang.

Advertisement

“Solusinya penghapusan piutang dalam Perwal piutang daerah, sebab jika tidak dihapuskan akan terus jadi temuan BPK,” tandas Nasrul.

Kepala DLH Kota Jogja, Suyana mengatakan dari total tunggakan Rp363 juta yang menjadi temuan BPK saat ini tinggal Rp40 juta yang belum tertagih. Ia mengakui selama ini pencatatan retribusi sampah masih menjadi kelemahan.

Menurut dia, tanda bukti atau kwitansi sebagai bukti penagihan retribusi diberikan dalam satu kelompok. Namun, saat proses pembayaran, ada wajib retribusi yang belum melunasi namun tidak mengembalikan kwitansi. “Makanya kami sulit melacak satu per satu, tapi kita sedang menelusuri lagi,” kata Suyana.

Suyana menambahkan proses penagihan retribusi tetap harus melibatkan RT/RW karena banyaknya wajib retribusi tidak memungkinkan bagi petugas DLH mendatangi satu per satu.

Advertisement
Kata Kunci : RETRIBUSI SAMPAH Sampah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif