SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Pemberlakuan retribusi sampah sesuai Perda Retribusi Jasa Umum 2012 belum dilaksanakan pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Meski dalam Perda tercantum kenaikan retribusi, Pemkot masih menarik retribusi dengan tarif lama.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Jogja, Suyana menjelaskan, penundaan pemberlakuan kenaikan tarif retribusi sampah terjadi karena masih belum rampungnya Peraturan Walikota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pemungutan. “Sampai sekarang Perwal masih disusun,” kata dia dikonfirmasi, Rabu (4/4).

Menurut dia, Perda Retribusi dan Jasa Umum 2012 mencantumkan sekitar 70 jenis retribusi sampah. Dari jumlah itu dikelompokkan menjadi dua jenis pungutan yakni retribusi komersial dan retribusi non komersial. “Komersial misalnya limbah hotel, non komersial atau sosial untuk sampah rumah tangga,” lanjutnya.

Suyana mengatakan, terjadi kenaikan hingga 10% nilai retribusi sampah dari tarif sebelumnya. Hanya saja, masing-masing jenis pungutan memiliki persentase yang berbeda-beda.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya