Jogja
Rabu, 4 April 2012 - 19:30 WIB

RETRIBUSI SAMPAH: Pemkot Jogja Pakai Tarif Lama

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Pemberlakuan retribusi sampah sesuai Perda Retribusi Jasa Umum 2012 belum dilaksanakan pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Meski dalam Perda tercantum kenaikan retribusi, Pemkot masih menarik retribusi dengan tarif lama.

Advertisement

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Jogja, Suyana menjelaskan, penundaan pemberlakuan kenaikan tarif retribusi sampah terjadi karena masih belum rampungnya Peraturan Walikota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pemungutan. “Sampai sekarang Perwal masih disusun,” kata dia dikonfirmasi, Rabu (4/4).

Menurut dia, Perda Retribusi dan Jasa Umum 2012 mencantumkan sekitar 70 jenis retribusi sampah. Dari jumlah itu dikelompokkan menjadi dua jenis pungutan yakni retribusi komersial dan retribusi non komersial. “Komersial misalnya limbah hotel, non komersial atau sosial untuk sampah rumah tangga,” lanjutnya.

Suyana mengatakan, terjadi kenaikan hingga 10% nilai retribusi sampah dari tarif sebelumnya. Hanya saja, masing-masing jenis pungutan memiliki persentase yang berbeda-beda.(ali)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : RETRIBUSI SAMPAH
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif