SOLOPOS.COM - Tangga menuju atas Tebing Breksi. Kawasan bekas penambangan ini menjadi destinasi wisata bernilai seni. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Sejauh ini, pungutan yang dilakukan baru sebatas parkir sesuai aturan Dinas Perhubungan Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN-Pemkab Sleman bersiap menyusun peraturan bupati mengenai penarikan retribusi di kawasan wisata Tebing Breksi, Prambanan. Regulasi ini diperlukan segera seiring dengan keikutsertaan objek wisata (obwis) ini dalam Anugerah Pesona Indonesia 2017.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih mengatakan, awalnya penarikan retribusi ini akan dipayungi dalam bentuk peraturan daerah (Perda). “Niatnya gitu, tapi karena Breksi masuk penghargaan Pesona Indonesia, maka disegerakan dengan nyusun perbup [peraturan bupati] untuk retribusinya,” ungkap dia di Pemkab Sleman, Selasa (24/10).

Penghargaan yang dimaksud ialah Anugerah Pesona Indonesia 2017 oleh Kementeriaan Pariwisata RI. Tebing Breksi masuk dalam kategori Tujuan Wisata Baru Terpopuler bersama dengan sejumlah obwis lainnya seperti Skywalk, Bandung. Ia mengatakan, per 30 September 2017, Breksi menduduki posisi pertama voting mengungguli Pulau Kumala, Kukar.

Karena itu, payung hukum segera dibutuhkan untuk mengantisipasi masalah di kemudian hari. Hal ini juga sesuai dengan perintah dari Bupati Sleman, Sri Purnomo agar legalitas wisata ini tak dipertanyakan. Terlebih lagi, jumlah kunjungan wisatanya cukup banyak hingga 60.000 orang per pekan. Bahkan di hari-hari tertentu jumlahnya bisa mencapai 10.000 orang.

Sejauh ini, pungutan yang dilakukan baru sebatas parkir sesuai aturan Dinas Perhubungan Sleman. Sementara, untuk pungutan masuknya masih sukarela tanpa tarif minimal. Pemkab Sleman telah memiliki Perda Retribusi Objek Wisata, tapi sebatas objek wisata yang dikelola pemerintah. Sementara, untuk objek wisata yang dikelola warga belum terpayungi dengan jelas padahal kini banyak yang mulai dikelola warga secara mandiri.

Pengelola Taman Wisata Tebing Breksi Kholiq Widiyanto berharap adanya regulasi retribusi ini dibarengi dengan adanya sarana prasarana penunjang lainnya. Ia mengatakan, fasilitas yang ada selama ini belum maksimal sehingga kenyamanan pengunjung juga belum benar-benar terpenuhi. Ia mengakui akan mengikuti aturan ini meski berharap tetap ada imbal baliknya.

“Salah satu yang masih harus dibenahi ialah fasilitas umum dan akses jalan menuju ke Breksi. Kalau kemarau berdebu, sedangkan kalau musim hujan jalan rentan licin,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya