Revisi Remisi segera disahkan dalam waktu dekat.
Harianjogja.com, JOGJA — Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Widodo Ekatjahjana memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sudah selesai dibahas dan segera disahkan dalam waktu dekat.
Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas
Baca Juga : Revisi Remisi Solusi Kelebihan Kapasitas di Lapas
Menurut Widodo, revisi remisi ini arahnya pada narapidana kasus penyalahgunaan narkoba. Karena narapidana kasus narkoba mendominasi di semua lapas, yang mencapai sekitar 60 persen dari jumlah keseluruhan narapidana. Diketahui jumlah narapidana sekitar 70.000an.
Remisi tersebut diberikan khusus untuk pengguna narkoba dan bukan sebagai pengedar.
“Pemakai itu kan korban. Umumnya pemakai tidak tahu jaringannya. Kalu diberikan syarat JC kan memberatkan mereka. Sementara PP-nya mewajibkan diatas pidana 5 tahun harus JC kan kasihan.” kata Widodo, Rabu (17/5/2017)
PP 99 Tahun 2012 merupakan pengetatan remisi untuk narapidana kasus tertentu, di antaranya khusus untuk narapidana kasus korupsi dan narkoba. Sementara PP 28 Tahun 2006 mengatur soal remisi untuk semua narapidana.
Widodo menyatakan rencana revisi PP 99 Tahun 2012 akan mengurangi beban dan tekanan lapas.
Kepala Lapas Wirogunan, Suherman mengatakan kapasitas di Lapas Wirogunan 470 narapidana, saat ini terisi 458 narapidana berbagai kasus, kecuali narkoba. Dari jumlah tersebut, 118 narapidana di antaranya adalah perempuan. Ia mengaku dari sisi regulasi tidak ada persoalan.
“Hanya tinggal menjalankannya,” kata dia.