Jogja
Kamis, 18 Mei 2017 - 01:22 WIB

Revisi Remisi Solusi Kelebihan Kapasitas di Lapas

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman kepada wanita narapidana. (JIBI/Solopos/Antara)

Revisi Remisi segera disahkan dalam waktu dekat.

Harianjogja.com, JOGJA — Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Widodo Ekatjahjana memastikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sudah selesai dibahas dan segera disahkan dalam waktu dekat.

Advertisement

“Mudah-mudahan secepatnya, yang jelas pak Menteri sudah memparaf, hari ini sudah kita kirim ke Setneg [Sekretarian Negara],” kata Widodo, disela-sela mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jogja atau Lapas Wirogunan, Rabu (17/5/2017) kemarin.

Widodo mengakui kunjungannya ke Lapas Wirogunan terkait dengan proses revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ia mengatakan revisi PP tersebut merupakan bagian dari solusi untuk memecahkan persoalan kelebihan kapasitas di semua lembaga pemasyarakatan. Disisi lain, kata dia, negara juga memiliki keterbatasan anggaran dalam mengatur warga binaan.

Advertisement

Dengan adanya revisi tersebut, nantinya semua naraidana yang mendapat hukuman dibawah 10 tahun bisa mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman tanpa diberikan syarat harus menjadi justice collaborator (JC).

Kepala Lapas Wirogunan, Suherman mengatakan kapasitas di Lapas Wirogunan 470 narapidana, saat ini terisi 458 narapidana berbagai kasus, kecuali narkoba. Dari jumlah tersebut, 118 narapidana di antaranya adalah perempuan. Ia mengaku dari sisi regulasi tidak ada persoalan.

“Hanya tinggal menjalankannya,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif