Jogja
Kamis, 1 Agustus 2013 - 17:00 WIB

Ribuan Botol Miras dan Obat Ilegal Dimusnahkan

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemusnahan miras, obat ilegal dan uang palsu yang digelar Polres Gunungkidul dan Kejari Wonosari, Kamis (1/8/2013)

Pemusnahan miras, obat ilegal dan uang palsu yang digelar Polres Gunungkidul dan Kejari Wonosari, Kamis (1/8/2013)

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul dan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Wonosari memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, obat-obatan ilegal, uang palsu dan petasan di Lapangan Alun-alun Wonosari, Kamis (1/8/2013)

Advertisement

Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen, mengatakan miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama operasi cipta kondisi dan operasi penyakit masyarakat (pekat) sebelum dan selama bulan Ramadan.

“Selama operasi ini kami juga mengamankan beberapa tersangka yang sekarang sudah dalam proses hukum,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari Shinta Sasanti menambahkan, dalam perkara miras, para tersangka melanggar pasal 8 ayat 1, Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 4/2010. Selama September 2012-Juli 2013, denda yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp20,8 juta dan biaya perkara Rp15.000.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif