SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Harianjogja.com, KULONPROGO–Luas lahan peruntukan kawasan industri yang direncanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulonprogo mencapai 4.796 hektare.

Sebagian besar lahan yang berada di wilayah Kecamatan Sentolo dan Kecamatan Lendah yang dipergunakan yakni lahan pekarangan.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Kasubsi Landreform dan Konsolidasi Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo Munadi mengatakan, lahan peruntukan kawasan industri sebagian besar merupakan lahan marginal dan pertanian lahan kering. Terutama dua desa di Kecamatan Sentolo, yaitu Desa Salamrejo dan Desa Tuksono.

“Kawasan tersebut memang kawasan yang tandus, kalau ada lahan sawah yang terkena itu juga kemungkinan hanya sedikit dan di luar kawasan peruntukan industri,” ungkap Munadi, Rabu (15/10/2014).

Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kulonprogo Amaliawan Basuki menambahkan, alih fungsi lahan pertanian di kawasan tersebut sebagian besar dipergunakan sebagai pemukiman atau tempat usaha.

Menurut data yang ditulis BPN Kulonprogo penggunaan lahan di Kecamatan Sentolo dan Kecamatan Lendah pada 2012 mencapai 39,23 hektare.

Penggunaan terbesar adalah lahan pekarangan yang digunakan sebagai pabrik jamur merang dengan luas lahan mencapai 35 hektare. Sedangkan perubahan penggunaan lahan pada 2013 mencapai 5,63 hektare.

Angka tersebut meliputi alih fungsi lahan pertanian mencapai 2,1 hektare dan 2,77 hektare lahan pekarangan untuk industri.

“Ada peningkatan perubahan penggunaan lahan, sampai Oktober 2014 sudah ada 7,58 hektare. Di mana 7,26 hektare adalah lahan pekarangan untuk tiga industri besar di kawasan tersebut,” papar Amaliawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya