SOLOPOS.COM - Ilustrasi papan reklame (JIBI/Solopos/Antara)

Hanya ada 51 reklame yang berizin.

Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja menyatakan sampai akhir 2017 lalu, hanya mengeluarkan izin penyelenggaraan reklame sebanyak 51 reklame. Sementara fakta di lapangan ada ratusan, bahkan ribuan reklame bertebaran di Jogja.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

“Kalau izinnya enggak masuk berarti pajaknya juga enggak masuk. Potensi yang lolos bisa miliaran,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, Kota Jogja, Setiyono, saat dihubungi Rabu (13/2/2018).

Setiyono mengaku sudah menyampaikan data reklame yang berizin kepada dinas terkait sebagai bahan untuk menertibkan reklame yang tidak berizin karena melanggar Perda No.2/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwal No.23/2016.

Menurut Setiyono, reklame yang berizin terdapat tanda di bagian banner reklame. Selain itu juga terdapat stiker atau tanda izin mendirikan bangunan (IMB) di bagian konstruksi reklame. Karena izin penyelenggaraan reklame sejak 2016 lalu mengharuskan ada IMB. “Kalau IMB belum ada berarti izin penyeleggaraannya juga tidak ada,” kata dia.

Baca juga : Dari Ratusan Reklame yang Terpasang di Jogja, Hanya 50 yang Berizin

Reklame yang mengharuskan ada IMB adalah reklame ukuran kecil 8-12 meter, sedang 12-24 meter, dan besar 24-32 meter per segi. Sementara reklame ukuran di bawah satu meter izinnya bisa langsung melalui kecamatan. Izin reklame berlaku untuk semua jenis reklame, baik reklame permanen maupun reklame insidental yang dipasang bulanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya