Rokok ilegal beredar di Bantul
Harianjogja.com, BANTUL- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan rokok ilegal beredar di sejumlah daerah di Bantul. Peredaran rokok ilegal itu berpotensi menurunkan pendapatan cukai rokok.
Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia
Satpol PP bersama Pemerintah DIY sejak sepekan lalu telah menggelar razia peredaran rokok tanpa cukai di Bantul. Dari sejumlah razia tersebut, petugas menemukan rokok ilegal di Pajangan dan Pleret. Petugas mulanya mengambil sampel rokok yang dicurigai ilegal, lalu memeriksa hologram yang ada di kemasan rokok tersebut.
“Pemerintah DIY punya alat untuk memeriksa keaslian hologram cukai itu, ternyata hologramnya palsu, rokoknya tidak bercukai. Kebanyakan rokok ilegal itu ditemukan di toko,” ungkap Anjar Rintaka, Kamis (3/12/2015).
Petugas kemudian menyita rokok yang terbukti menggunakan hologram palsu. Menurut Anjar, rokok berhologram palsu itu menggunakan nama merk rokok yang telah kondang.
Pada Kamis pagi, razia gabungan itu dilanjutkan ke berbagai lokasi antara lain di Sedayu Bantul. Sayangnya petugas tidak menemukan peredaran rokok ilegal di wilayah ini. Razia cukai rokok rencananya bakal digelar sebanyak sepuluh kali dari November hingga Desember. Anjar menambahkan, keberadaan rokok ilegal tanpa cukai itu menimbulkan sejumlah dampak negatif.
Pertama dari sisi pendapatan, karena negara kehilangan sumber pendapatan dari rokok yang seharusnya dikenakan cukai. “Selain itu kalau rokok itu tidak jelas, maka juga tidak jelas kedaluarsanya, batas aman jumlah nikotin yang diperbolehkan. Kalau rokok legal kan ada ukurannya,” lanjut dia.