Jogja
Jumat, 4 Desember 2015 - 13:20 WIB

Rokok Ilegal Beredar di Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gelar perkara Bea dan Cukai Madiun terkait rokok ilegal, Kamis (16/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Rokok ilegal beredar di Bantul

Harianjogja.com, BANTUL- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan rokok ilegal beredar di sejumlah daerah di Bantul. Peredaran rokok ilegal itu berpotensi menurunkan pendapatan cukai rokok.

Advertisement

Satpol PP bersama Pemerintah DIY sejak sepekan lalu telah menggelar razia peredaran rokok tanpa cukai di Bantul. Dari sejumlah razia tersebut, petugas menemukan rokok ilegal di Pajangan dan Pleret. Petugas mulanya mengambil sampel rokok yang dicurigai ilegal, lalu memeriksa hologram yang ada di kemasan rokok tersebut.

“Pemerintah DIY punya alat untuk memeriksa keaslian hologram cukai itu, ternyata hologramnya palsu, rokoknya tidak bercukai. Kebanyakan rokok ilegal itu ditemukan di toko,” ungkap Anjar Rintaka, Kamis (3/12/2015).

Petugas kemudian menyita rokok yang terbukti menggunakan hologram palsu. Menurut Anjar, rokok berhologram palsu itu menggunakan nama merk rokok yang telah kondang.

Advertisement

Pada Kamis pagi, razia gabungan itu dilanjutkan ke berbagai lokasi antara lain di Sedayu Bantul. Sayangnya petugas tidak menemukan peredaran rokok ilegal di wilayah ini. Razia cukai rokok rencananya bakal digelar sebanyak sepuluh kali dari November hingga Desember. Anjar menambahkan, keberadaan rokok ilegal tanpa cukai itu menimbulkan sejumlah dampak negatif.

Pertama dari sisi pendapatan, karena negara kehilangan sumber pendapatan dari rokok yang seharusnya dikenakan cukai. “Selain itu kalau rokok itu tidak jelas, maka juga tidak jelas kedaluarsanya, batas aman jumlah nikotin yang diperbolehkan. Kalau rokok legal kan ada ukurannya,” lanjut dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif