Jogja
Sabtu, 30 April 2016 - 01:20 WIB

RSUD Wonosari Berubah Status Dari BLUD ke UPT, Apa Bedanya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Loket masuk parkir di RSUD Wonosari Gunungkidul (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

RSUD Wonosari kini di bawah Dinas Kesehatan setempat.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari akan berubah statusnya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Kesehatan Gunungkidul. Perubahan status ini berdasarkan aturan di dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Advertisement

(Baca Juga : RSUD Wonosari Kekurangan Dokter Spesialis)

Proses perubahan itu baru diketahui saat pimpinan komisi DPRD Gunungkidul melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung awal minggu ini. Untuk saat ini, proses perubahan status masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU No.23/2014.

Menanggapi adanya rencana perubahan status dari BLUD menjadi UPT di RSUD,Sekretaris Komisi B DPRD Gunungkidul Arif Wibawa mengaku siap melaksanakan perubahan itu sesuai apa yang diperintahkan dalam undang-undang. Hanya saja, kata dia, untuk menjabarkan aturan ini sepertinya masih kebingunan, karena hasil koordinasi dengan kementerian belum ada penjelasan pasti.

Advertisement

“Perubahan RSUD menjadi UPT masih dalam proses, karena masih menunggu PP turunan undang-undang,” kata Arif saat ditemui awak media di ruang Fraksi PKS, Kamis (28/4/2016).

Dia menjelaskan, perubahan status akan berdampak terhadap struktur keorganisasian di RSUD. Sebab, jika hal tersebut dilakukan, maka tidak ada lagi pejabat struktural di dalamnya. Organisasi rumah sakit hanya akan dikelola oleh pejabat fungsional, sedang untuk pimpinannya akan diambil dari pejabat fungsional yang ditambahkan kewenangan kerjanya.

Selain itu, keberlanjutan status BLUD rumah sakit juga belum pasti, karena dengan berubah menjadi UPT otomatis keberadaanya di bawah Dinkes Gunungkidul. Arif bercerita, hasil konsultasi ke kementerian diketahui bahwa perubahan tersebut dilakukan dengan maksud agar tidak ada persaingan antara RSUD dengan dinas kesehatan mengenai masalah kesehatan.

Advertisement

“Ini yang juga menjadi perdebatan. Dalam pelaksanaan, katanya akan berbentuk UPT yang memiliki kewenangan khusus, tapi  nanti pelaksnaannya seperti apa kami juga belum tahu,” kata Politikus PKS itu.

Terpisah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari Aris Suryanto membenarkan adanya wacana perubahan status rumah sakit menjadi UPT Dinkes Gunungkidul. Namun demikian, untuk sekarang dia belum mau berkomentar panjang lebar mengenai perubahan status tersbeut.

“Masih dalam proses, tapi untuk perkembangannya, kami masih harus menunggu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden mengenai turunan dari UU No.23/2014. Sebelum aturan turunan itu terbit, maka kami belum bisa berkomentar apa-apa,” kata Aris.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif