SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Hotel Bisa Berdiri Tanpa Tunggu Review RTRW
Harianjogja.com, KULONPROGO–Hotel maupun tempat usaha, jasa dan perkantoran sudah bisa berdiri di Kulonprogo, kendati saat ini Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulonprogo terbaru masih dalam pembahasan dan belum disahkan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Langgeng Raharjo mengungkapkan Pemkab menargetkan Raperda RTRW ini bisa disahkan pada pertengahan 2018. Hanya saja saat ini, penetapannya menemui kendala, yaitu RTRW yang harus sejalan dengan Perda RTRW di atasnya, yaitu Perda RTRW Daerah Istimewa Yogyakarta yang saat ini juga masih dalam tahap pembahasan. Namun menurutnya, hal itu bukan masalah berarti. Karena, kalaupun pembahasan raperda RTRW Kulonprogo selesai lebih dahulu, pengesahannya akan menunggu RTRW DIY.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Ia menambahkan, walaupun RTRW hasil review belum ditetapkan, pemilihan lokasi pendirian hotel, gedung perkantoran atau bangunan pendukung perdagangan jasa dan bisnis lainnya, bisa dilakukan berdasarkan kawasan perkotaan yang sudah ditetapkan. Antara lain Wates, Temon, Brosot, Sentolo, Nanggulan, Dekso, Panjatan, Lendah, Kokap, Samigaluh, Kalibawang, Girimulyo. Syaratnya, asal bangunan-bangunan tadi didirikan di dalam kawasan tadi, sesuai peruntukkan. Baru setelah nantinya RTRW ini selesai, dilakukan kajian Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten, diikuti Raperda Kawasan Strategis Bandara.

“Kajian awalnya di RTRW. Harapannya, New Yogyakarta International Airport (NYIA) beroperasi, hotel itu bisa mendukung, jadi tidak tertutup kemungkinan,” ungkapnya, Minggu (21/1/2018).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo Agung Kurniawan mengungkapkan, walaupun bangunan-bangunan tadi bisa berdiri, pemkab tetap mengutamakan kontrol sosial. Dilakukan lewat pengendalian dokumen lingkungan, misalnya pengusaha harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum membangun, penggunaan air bawah tanah.

“Potensi gangguan untuk kegiatan perdagangan dan jasa itu tidak begitu tinggi, kecuali dalam sosial, harus ada komitmen dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca juga : Investor Berebut Bangun Hotel di Kawasan Bandara Kulonprogo

Kabag Hukum Setda Kulonprogo Iffah Mufidati mengatakan, Bidang Hukum Setda dan Dispetarung berusaha secepat mungkin agar Raperda segera disahkan, karena sangat menentukan pembangunan Kulonprogo ke depan. Saat ini, selain pembahasan di DPRD, ada pembahasan persetujuan subtansi, mulai dari permohonan rekomendasi peta ke Badan Informasi Geopasial (BIG), permohonan substansi ke gubenur, permohonan subtasi ke Kememterian Agraria dan Tata Ruang, dan permohonan validasi KLHS ke Badan Lingkungan Hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya