SOLOPOS.COM - Ilustrasi percobaan perkosaan

Solopos.com, BANTUL — Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap seorang anak difabel di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan hukuman 13 tahun penjara. Terdakwa berinisial BW yang merupakan pria difabel tunawicara dan tunarungu itu dalam persidangan tidak mengakui perbuatannya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Kurniawan Wijonarko itu digelar secara tertutup untuk umum. Selain dijerat dengan hukuman penjara, pria berusia 52 tahun itu juga dituntut denda Rp60 juta subsider delapan bulan kurungan jika dena tidak dibayarkan.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bantul, Sulisyadi, mengatakan alasan menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara karena dalam persidangan yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

“Dia cenderung berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan,” kata dia, Rabu (5/4/2023).

Akibat dari perbuatan bejat terdakwa, kata dia, korban yang merupakan anak difabel berinisial KIW, 12, itu mengalami trauma yang cukup berat. Berdasarkan keterangan psikolog, lanjutnya, kondisi psikis korban berubah drastis setelah diperkosa oleh terdakwa. Sehingga membutuhkan pemulihan yang cukup lama.

Menurutnya, sampai sidang tuntutan, terdakwa BW masih tidak mengakui perbuatannya meski fakta-fakta persidangan dan keterangan ahli menunjukan adanya tindakan perkosaan terhadap korban KIW.

“Pelaku mengakui sebenarnya tidak menyetubuhi, melainkan buka celana dan menggesek-gesekan [alat kelamin] tapi tidak memasukkan. Padahal hasil visum masuk, ada luka di [alat kelamin korban],” paparnya.

Sulisyadi berujar tuntutan terdakwa tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia berharap majelis hakim dapat memvonis terdakwa sesuai tuntutan atau dengan kearifannya dalam menilai persidangan.

“Kami yakin karena majelis hakim sudah mengikuti secara lengkap fakta-fakta persidangan bahkan sudah melakukan pemeriksaan sampai ke lapangan,” ujarnya.

Pemerkosaan yang dilakukan BW terhadap KIW dilakukan pada 23 September 2022 lalu di salah satu dusun di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul. Terdakwa dan korban merupakan tetangga.

Kuasa Hukum terdakwa BW, Rendika Budi Setiawan, mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

“Kami sangat keberatan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum karena terlalu tinggi untuk klien kami,” katanya.

Ia menjelaskan selama persidangan kliennya tidak mengakui atau menampik perbuatan yang didakwakan oleh jaksa. Yang dilakukan kliennya bukan persetubuhan melainkan hanya mengintip.

Ia juga menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa tidak jelas dan tidak tegas sehingga tidak obektif dalam memberikan keterangan sebagai fakta hukum.

“Kami akan sampaikan pembelaan ini dalam pledoi nanti,” ucapnya.

Rendika menambahkan selama proses persidangan pihaknya kesulitan untuk mendampingi terdakwa secara langsung karena terdakwa yang juga difabel tunawicara dan tunarungu tidak dihadirkan langsung dalam persidangan melainkan hanya mengikuti sidang dari dalam tahanan dengan alasan pandemi Covid-19.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pemerkosa Anak Difabel di Bantul Dituntut 13 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya