Jogja
Jumat, 1 Mei 2015 - 18:20 WIB

Rumah Aspirasi PDIP Gunungkidul Berdiri di Lahan Pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pantai Krakal, Desa Ngestirejo, Kecamatan Tanjungsari, Selasa (17/3/2015). (FOTO ISTIMEWA/Dok. SAR Satlinmas Wilayah II Gunungkidul)

Rumah aspirasi Gunungkidul berdiri di lokasi wisata dan lahan pemerintah

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyayangkan pembangunan dua rumah aspirasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berada di lokasi pariwisata dan lahan milik pemerintah.

Advertisement

Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Gunungkidul Saryanto mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan mengenai pendirian posko partai politik di sekitar Pantai Krakal.

“Berdasarkan aturan, tidak diperbolehkan partai politik membangun di area objek wisata. Kami sudah melaporkan ke bupati terkait pendirian posko di kawasan pantai,” katanya, Kamis (30/4/2015).

Advertisement

“Berdasarkan aturan, tidak diperbolehkan partai politik membangun di area objek wisata. Kami sudah melaporkan ke bupati terkait pendirian posko di kawasan pantai,” katanya, Kamis (30/4/2015).

Kedua posko rumah aspirasi itu merupakan PAC Kecamatan Tanjungsari yang dibangun di kawasan objek wisata Pantai Krakal.

Selain itu, ada satu lagi posko PAC di Kecamatan Gedangsari yang menggunakan lahan milik pemerintah.

Advertisement

“Seharusnya tidak ada. Persoalan ini kewenangan pemangku kebijakan, maka kami sampaikan ke pimpinan,” kata dia.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gunungkidul Tommy Harahap mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait adanya posko yang didirikan di area terlarang.

“Kami sudah mendapatkan laporan dua hari lalu, ada dua yang melanggar yakni di Krakal dan Gedangsari,” kata Tommy.

Advertisement

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terkait tanah yang digunakan untuk pendirian posko tersebut. Namun demikian, pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap partai yang bersangkutan untuk membongkarnya.

“Kalau lahan pribadi tidak masalah, tetapi untuk lokasi wisata, meski lahan pribadi, tetap dilarang,” katanya.

Pihaknya memastikan untuk pembangunan di Kecamatan Gedangsari merupakan milik pemda, karena berdiri di lahan aset milik Kantor Pasar.

Advertisement

Pihaknya akan segera mengirimkan surat tertulis. “Kami akan kirim ke PAC, dan tembusan ke DPC,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif