Jogja
Minggu, 14 Juli 2013 - 07:00 WIB

RUMAH BUNG KARNO : Dinas Kebudayaan DIY Selidiki Penjualan Rumah Proklamator

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Rumah yang Pernah Ditempati Bung Karno Jalan Patangpuluhan Jogja JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Foto Rumah yang Pernah Ditempati Bung Karno Jalan Patangpuluhan Jogja
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Harianjogja.com. JOGJA–Dinas Kebudayaan DIY tengah menyelidiki kebenaran rumah dan tanah bersejarah Bung Karno (Presiden RI 1) yang dijual Rp29,49 miliar di Jalan Patangpuluhan No 22, Jogja.

Advertisement

“Kalau itu benar rumah bersejarah bung Karno dapat dikategorikan cagar budaya Kelas B yang dikelola negara karena sekelas presiden,” kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY Gusti Bendara Pengeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat kepada Harian Jogja, Sabtu(13/7/2013).

Penyelidikan itu baru dimulainya ketika mendapatkan informasi dijual rumah tersebut secara online melalui tokobagus. com dengan nama akun Yuskalvin. Yuskalvin mengunggahnya pada Kamis(11/7).

Dalam laman web itu, dituliskan rumah itu memiliki luas tanah 4213 meter persegi sedangkan luas bangunannya 500 meter persegi. Rumah itu memiliki lima kamar tidur, dua kamar mandi. Rumah dibangun di atas tanah atas sertifikat hak milik.

Advertisement

Belakangan diketahui rumah tersebut adalah peninggalan KRT Purbodiningrat. Masih dalam laman tersebut, Yuskalvin melengkapinya dengan cerita bahwa rumah itu pernah dijadikan istana presiden darurat Soekarno sewaktu agresi militer Belanda di Jogja sekitar 1947-1948.

Bahkan untuk meyakinkan calon pembeli, cerita itu disertai dengan bukti sumber dari tiga buku, yakni : Kesaksian Tentang Bung Karno 1945-1967, H.Mangil Martowidjojo, Grasindo, Jakarta, 1999; Mangil Martowidjojo, “Kepergian Seorang Di Belakang Bung Karno” (Kompas 30 Januari 1993); dan Serangan Fajar Payakumbuh, Emil Salim, (Kompas, 3 Feb 2003).

Yudha mengaku belum mendalami sumber- sumber buku tersebut. Namun beredar kabar bahwa Soekarno pernah berada di rumah itu selama tiga bulan.

Advertisement

Adapun sang pemilik, KRT Purbodiningrat, Yudha membenarkan ia adalah seorang memiliki garis keturunan Kraton dan sekarang telah meninggal. Sekarang tinggal anak cucunya saja. Akan tetapi dia belum dapat rentetan dari Sultan ke berapa Purbodiningrat.

Terkait dengan status tanah ia menduga bisa jadi tanah pemberian Kraton yang sudah menjadi hak milik pada 1960. Sebab pada tahun itu, ada konversi tanah kesultanan untuk bersertifikat hak milik. “Senin kami baru turunkan tim ke sana,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif