SOLOPOS.COM - Rumah Djoko Susilo di Kampung Taman, Patehan Lor, Kecamatan Kraton (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Rumah Dojo Susilo di Langenasran jadi gudang odong-odong.

Harianjogja.com, JOGJA-Rumah terpidana korupsi simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Februari 2013 lalu hingga kini tidak terawat. Ada satu rumah milik Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu yang justru dimanfaatkan untuk gudang odong-odong atau
kendaraan wisata yang biasa digunakan di kawasan Alun-alun Kodiul tersebut.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Yaitu rumah nomor 7 yang berlokasi di Jalan Langenasran Kidul, Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton. Dari Pantauan Harianjogja.com, Sabtu (24/1/2015) malam, rumah bercat putih itu masih terlihat gelap dari luar. Terlihat beberapa odong-odong yang terparkir di halaman rumah.

Pintu gerbang rumah itu juga tidak dikunci membuat penasaran Harianjogja.com masuk. Dari salah satu kamar dalam rumah itu pun ada titik cahaya lampu yang menandakan adanya tanda-tanda penghuni rumah.

Benar saja, beberapa orang langsung keluar dari dalam rumah dengan raut wajah tergaket.

“Kita hanya numpang tidur dan nongkrong-nongkrong. Dari pada kosong,” ucap salah satu pemuda yang mengaku warga sekitar Panembahan.

Dalam rumah juga masih terdapat beberapa aset seperti lemari. Tanda sitaan berlogo KPK juga masih menempel di depan pagar rumah itu. Menurut pemuda yang enggan menyebut namanya tadi, sejak rumah tersebut dipasang plakat KPK sempat sepi bahkan tak ada warga yang berani mendekat.

Namun, oleh ketua RT setempat para pemuda diizinkan untuk tinggal disitu asalkan dirawat dengan baik. Maka, rumah itu dipasang penerangan yang disambungan ke rumah warga. Rumah itu pun terkadang menjadi pusat kegiatan para pemuda

“Kegiatan positif, kadang arisan, kumpul-kumpul. Kadang kegiatan warga juga,” ucapnya.

Pemuda itu juga mengklaim hanya warga sekitar saja yang beaktivitas di rumah yang dibeli hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana Djoko Susilo itu. Sebab, diakuinya kuasa pemegang kunci ada di kepala RT setempat.

“Kadang-kadang ada dari orang KPK yang mengecek sebulan sekali,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya