Jogja
Selasa, 11 Februari 2014 - 14:20 WIB

Rumah Penjual Miras di Bantul Digerebeg

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul menggerebeg rumah penjual minuman keras (miras) di Dusun Gandon, Sumuran, Palbapang, Bantul Minggu (9/2/2014) malam.

Penggerebegan yang dilaksanakan Polsek Bantul itu berlangsung sekitar Pukul 21.00 WIB. Polisi menggerebeg rumah warga bernama Martini yang dicurigai menjual minuman keras (miras). Dari operasi itu, polisi menemukan antara lain 22 botol Bir Anker dengan kadar Alkohol 4,9 %, 54 botol Bir Bintang dengan kadar alkohol 4,9 % serta 39 kaleng Bir Bintang dengan kadar alkohol 4,7 %.

Advertisement

Pejabat Sementara Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bantul AKP Sutrino menyatakan, polisi bergerak setelah mendapat informasi dari warga. “Operasi penyakit masyarakat ini merupakan Operasi Mantab Brata yang digelar Polda DIY jelang Pemilu,” terang Sutrisno, Senin (10/2/2014).

Kepolisian menjerat pelaku dengan pasal Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin. Ia dijerat dengan Pasal 21 Perda Kabupaten Bantul No. 2 /2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan pelanggaran penjualan minuman beralkohol. Sutrisno meminta masyarakat bekerjasama dengan kepolisian untuk segera melapor bila ditemukan indikasi penyakit masyarakat di Bantul. (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif