Jogja
Kamis, 6 Februari 2014 - 12:49 WIB

Rumah Seorang Dukuh di Bantul Jadi Posko Caleg

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik. (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, BANTUL- Seorang Dukuh di Bantul berinisial H ketahuan terlibat aktifitas kampanye politik peserta Pemilu 2014.

Dukuh yang memimpin sebuah pedusunan di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan itu menyediakan rumahnya sebagai Posko pemenangan salah seorang caleg DPRD Bantul dari PDIP.

Advertisement

Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banguntapan, Sri Yudho mengungkapkan, H ketahuan terlibat aktivitas politik pada akhir pekan lalu.

Panwascam kata dia, telah mengklarifikasi yang bersangkutan kebenaran informasi tersebut.
Hasilnya, H mengakui rumahnya menjadi Posko pemenangan salah seorang caleg DPRD non-incumbent.

Ia, kata Yudho, juga menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP ke petugas Panwascam. “Orangnya sudah mengakui kalau rumahnya jadi Posko, bahkan menunjukkan KTA,” terangnya, Rabu (5/2/2014).

Advertisement

Setelah pertemuan klarifikasi tersebut, Panwascam Kamis (6/2/2014) menjadwalkan pertemuan ulang. Guna memastikan apakah H tetap memilih menjadi kepala dusun atau tetap menjadi tim sukses caleg.

“Pilihannya hanya dua, tetap jadi dukuh atau enggak. Kalau masih memilih jadi dukuh, maka aktifitas dukung mendukung dan Posko harus pindah,” tegasnya.

Bila yang bersangkutan tetap tidak mau mundur dari salah satu posisi tersebut, maka perkara ini lanjut Yudho dapat dibawa ke jalur hukum.

Advertisement

Aktivitas kampanye politik oleh pamong itu melanggar UU Pemilu No.8/2012 yang dengan tegas melarang perangkat desa terlibat kampanye politik. Hal itu juga diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif