SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Rusun Jogja, menurut DPRD Perwal tidak cukup memberi jaminan dan jika dijadikan acuan justru akan membahayakan investor maupun konsumen

Harianjogja.com, JOGJA-Peraturan Walikota (Perwal) tentang Rumah Susun (Rusun) dinilai DPRD berpotensi memicu konflik. Pasalnya, payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) belum ditetapkan. (Baca Juga : RUSUN JOGJA : Dewan Nilai Perwal Prematur)

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Ketua DPRD Jogja Sujanarko mengatakan seharusnya perwal mengacu pada perda, namun yang terjadi justru perwal sudah dibuat sebelum perda disahkan. “Mbok ya aja kesusu [harusnya jangan terburu-buru], kalau seperti ini sebenarnya perwal itu jadi kepentingan siapa,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Jumat (18/9/2015).

Menurutnya, Perwal Rusun tidak cukup memberi jaminan dan jika dijadikan acuan justru akan membahayakan investor maupun konsumen. Alasannya, rancangan peraturan daerah (raperda) belum merumuskan detail tata letak dan proses perizinan pendirian, sehingga ketika produknya kelak bertentangan dengan perwal maka apartemen atau rusun yang sudah dibangun harus dibongkar.

“Sudah jelas siapa yang dirugikan, konsumen dan investor,” kata Koko.

Dicontohkan Koko, sosialisasi yang dilakukan investor untuk pembangunan apartemen mengacu pada perwal. Seharusnya, warga protes karena belum ada jaminan dan sanksi yang tegas apabila menimbulkan dampak negatif sosial maupun lingkungan.

Persoalan apartemen, kata Koko, dapat serupa dengan keberadaan hotel tidak berizin gangguan yang tetap dapat beroperasi jika dibiarkan. Koko menilai, Pemkot harus belajar dari masalah ini, bukan sebaliknya justru mengulangi dengan membuat peraturan yang belum dilengkapi aturan di atasnya.

Ia memastikan apabila ada apartemen maupun rumah susun yang sudah dibangun dan dipasarkan di Jogja maka jaminan keamanan dan keberlangsungannya dipertanyakan.

Koko mengatakan pembahasan Raperda Rusun di Jogja masih menunggu usulan dari fraksi.

“Kalau usulan sudah masuk baru bisa dibawa ke rapat paripurna,” ucapnya.

Anggota Komisi A DPRD Jogja Bambang Anjar menuturkan Perda Rusun merupakan inisiatif Dewan yang bertujuan untuk memberi jaminan dan kepastian hukum bagi konsumen.

“Pertelaan atau kepemilikan ruang rusun tidak diizinkan oleh BPN sebelum ada perda,” kata Bambang.

Terkait pembatasan apartemen dan sejenisnya, ucap Bambang, belum ditentukan sebab proses perda masih memerlukan tahap lebih lanjut. Kendati demikian, Bambang menegaskan, perda harus dapat menjamin kultur dan budaya masyarakat tidak berubah seiring dengan pembangunan apartemen.

Sebelumnya, Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja tidak akan mengeluarkan izin pendirian apartemen sampai Perda yang mengatur tentang rumah susun (rusun) ditetapkan.Kabid Pelayanan Dinzin Setiyono mengatakan perizinan apartemen tidak akan dikeluarkan untuk melindungi konsumen.

“Itu atas permintaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) supaya hak konsumen dapat terpenuhi, kaitannya dengan kejelasan kepemilikan ruang,” ujarnya kepada Harian Jogja, Rabu (17/6).

Kepala Bagian Hukum Setda Jogja Basuki Hari Saksono menyebutkan tiga perwal rusun yang sudah ditetapkan meliputi, pertelaan, sertifikasi layak fungsi (SLF), dan perhimpunan penghuni. Sementara yang masih disusun, Perwal tentang sarana prasarana dan mekanisme SLF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya