Jogja
Rabu, 30 Agustus 2017 - 08:55 WIB

RUSUNAWA BANTUL : Tahun Ini Ditarget Setiap Kamar Tersewa, Lalu?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Rusunawa Bantul masih sepi peminat

Harianjogja.com, BANTUL– Syarat menghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) khusus untuk pekerja di Desa Tamanan, Banguntapan, Bantul dinilai memberatkan. Pemeirntah terpaksa memangkas sejumlah syarat lantaran sampai saat ini ratusan petak kamar Rusunawa tak kunjung laku.

Advertisement

Baca Juga : RUSUNAWA BANTUL : Syarat Penghuni Memberatkan, Apa Saja?
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul selama ini menjadi salah satu lembaga yang turut mempromosikan Rusunawa karena menyangkut penyediaan tempat tinggal murah bagi pekerja. Bahkan, kata Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan dan Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Bantul, And Nursina Karti, Disnakertrans turut mengusulkan pendirian Rusunawa pekerja di Tamanan meski pembangunan dan pengelolaannya dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Bantul.

Padahal kata dia, Pemerintah Pusat yang mendanai pembangunan Rusunawa menargetkan, rumah petak itu telah dihuni seluruhnya pada tahun ini. Seharusnya ujar dia, ada penyederhanaan syarat penghuni Rusunawa pekerja sehingga warga tertarik tinggal di tempat tersebut.

Ditambahkannya, Disnakertrans mendorong terpenuhinya hak-hak pekerja seperti tempat tinggal yang layak dan terjangkau. And Nursina menyebut pada 2009, tercatat sebanyak 30.000 pekerja di Bantul yang tidak memiliki rumah layak. Kini ia mengklaim jumlahnya menurun seiring tumbuhnya sejumlah rumah bersubsidi yang dipasarkan pengembang bekerjasama dengan pemerintah. Selain perumahan bersubsidi, pemerintah juga menyediakan rumah petak Rusunawa.

Advertisement

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Bantul Suparyani mengatakan, lembaganya tengah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang menetapkan 14 syarat penghuni Rusunawa. “Kami tengah merevisi Perbub, itu butuh proses, prinsipnya kami memudahkan syaratnya,” kata Suparyani.

Namun Suparyani enggan menyebut apa saja syarat yang dipangkas oleh pemerintah lantaran dianggap memberatkan. Namun demikian kata dia, penyederhanaan syarat penghuni Rusunawa tidak mengubah esensi rumah petak tersebut sebagai rumah untuk pekerja. Selain merevisi syarat sewa Rusunawa, pemerintah juga memantau dan mencatat apa saja kendala atau persoalan yang menghambat kelancaran operasional Rusunawa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif