SOLOPOS.COM - Kondisi Rusunawa Karangrejek, di Desa Karangrejek, Wonosari. meski sudah selesai dibangun tahun lalu, namun hingga sekarang bangunan itu belum dioperasionalkan, Selasa (1/11/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Rusunawa Gunungkidul di Karangrejek

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bakal melakukan revisi terhadap besaran biaya sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Karangrejek.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Keputusan untuk merubah besaran sewa mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.26/PRT/M/2016 tentang Perubahan Permen PUPR No.21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Kepala Sub Bagian Pengendalian Pembangunan, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Gunungkidul Supriyanto mengatakan secara draf, pemkab sudah memiliki susuran tarif rusunawa mulai dari lantai tingkat satu hingga lima. Hanya saja, besaran tersebut belum bisa ditetapkan karena masih ada beberapa hal yang harus diperbarui.

Salah satunya, kata dia, berkaitan dengan besaran tarif sewa yang dinilai masih terlalu mahal. Supri menjelaskan, jika mengacu pada Permen PUPR penetapan tarif rusunawa harus sesuai dengan tarif sosial dan bukan berdasarkan pada tarif keekonomian.

Sementara itu, lanjut dia, penetapan besaran tarif sewa beberapa waktu lalu masih mengacu tarif keekonomian, di mana besaran sewa menggunakan perhitungan balik modal untuk pembangunan. “Ini yang akan kita revisi. Rencananya besok [hari ini], internal pemkab akan melakukan pembahasan terhadap perubahan tersebut,” kata Supri, Selasa (14/3/2017).

Dia menjelaskan, jika mengacu pada besaran tarif sosial, maka draf yang ada saat sekarang ini akan berkurang hampir separuh. Sebagai contoh untuk sewa di lantai dua awalnya sebesar Rp265.000 per bulan akan menjadi sekitar Rp133.000 per bulan. Kondisi ini, kata Supri akan dilakukan di seluruh kamar mulai dari lantai satu hingga lantai lima.

“Akan diubah semua karena sewa akan disesuaikan dengan tarif sosial. Dimana besaran sewa hanya berlaku separuh saja untuk penghuni, sedang separuhnya lagi menjadi tanggungan dari pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul Anton Supriyadi mendukung sepenuhnya upaya pemkab untuk melakukan revisi terhadap besaran biaya sewa Rusunawa Karangrejek. Menurut dia, nominal yang diwacanakan masih terlalu mahal sehingga antusias warga calon penghuni masih minim.

“Itu bisa dilihat dari calon penghuni yang sampai sekarang belum bisa memenuhi kuota yang ada,” kata Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya