Jogja
Selasa, 31 Januari 2017 - 23:55 WIB

RUSUNAWA GUNUNGKIDUL : Penetapan Tarif Tunggu Rekomendasi Dewan, Sampai Kapan?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rusunawa (JIBI/Solopos/Dok.)

Rusunawa Gunungkidul siap dioperasionalkan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah bersiap untuk mengoperasikan Rusunawa Karangrejek. Namun demikian, rencana tersebut bisa terhambat karena dalam proses penetapan tarif sewa harus ada rekomendasi dari anggota DPRD Gunungkidul.

Advertisement

Baca Juga : RUSUNAWA GUNUNGKIDUL : Harga Sudah Ditetapkan, Kapan Ditempati?

Kepala Sub Bagian Pengendalian Pembangunan, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Gunungkidul Supriyanto mengatakan secara draf, pemkab sudah menyelesaikan sejak akhir 2016 lalu. Namun karena harus meminta rekomendasi dari dewan, draf itu belum bisa disahkan.

Permintaan rekomendasi itu, kata Supri, tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Penggunaan Aset Daerah. Di dalam aturan ini dijelaskan tentang pengoperasian Rusunawa Karangrejek, terutama mengenai masalah tarif. Namun saat perda disahkan dulu, besaran tarif masih kosong karena belum adanya kejelasan mengenai pemanfaatan rusunawa dari Pemerintah Pusat.

Advertisement

“Sebagai gantinya, dalam peraturan itu ada aturan jika rusunawa sudah bisa dioperasikan tak perlu lagi membuat perda baru. Sedang untuk masalah tarif bisa diatur melalui perbup, tapi dengan catatan harus melalui rekomendasi dari dewan,” katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (31/1/2017).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif