Jogja
Senin, 14 Maret 2016 - 22:20 WIB

RUSUNAWA KULONPROGO : Aturan Penggunaan Rusunawa Masih Disusun

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Rima Sekarani)

Rusunawa Kulonprogo masih belum jelas untuk siapa

Harianjogja.com, KULONPROGO – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bagian Cipta Karya, Kulonprogo akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) guna mengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Kulonprogo.

Advertisement

Selain itu, saat ini sedang dirancang pula peraturan bupati (perbup) yang mengatur mengenai mekanisme pengelolaan serta kepemilikan rusunawa bertipe 24 tersebut.

Kepala Bidang Cipta Karya DPU Kulonprogo, Zahram Asurawan menyatakan bahwa dari keseluruhan unit yang disediakan, masih ada 46 unit yang belum memiliki calon penghuni. Karena itu, ia mengimbau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berminat untuk mendiami unit tersebut untuk segera mendaftarkan diri.

“Kami buka pendaftaran sampai waktu yang belum ditentukan,” ujarnya, Minggu (13/3/2016). Rusunawa tersebut baru akan diluncurkan pada akhir Maret 2016 mendatang.

Advertisement

Masyarakat yang ingin menempati unit tersebut diharapkan mengambil formulir pendaftaran di Bagian Cipta Karya DPU Kulonprogo untuk kemudian menyerahkan beberapa persyaratan yang diperlukan.

Ia menguraikan bahwa masyarakat diminta untuk memenuhi beberapa syarat antara lain surat-surat identitas serta pengantar dari kepala desa asal. Selain itu, calon penghuni rusunawa pun disyaratkan merupakan warga yang sudah menikah.

Meski ditujukan bagi MBR, namum Zahram menyatakan bahwa warga terkait tidak harus masuk ke dalam album kemiskinan yang telah disusun oleh pemkab Kulonprogo. Keterangan mengenai kemampuan finansial cukup diserahkan melalui surat tanda penghasilan yang diverifikasi oleh kepala desanya.

Advertisement

Ia menguraikan bahwa sebelumnya memang sempat ada masalah karena warga yang mendaftar dua kali di tempat yang berbeda yakni melalui desa maupun DPU Kulonprogo. Mengantisipasi kecurangan yang mungkin terjadi mengenai penggunaan rusunawa tersebut, Zahram menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantisipasti hal tersebut dengan adanya UPTD yang akan dibentuk nanti.

Ini dianggap menjadi suatu cara untuk mengantisipasi kecurangan yang terjadi, salah satunya jika ada warga yang nakal dengan menyewakan kembali rusunawa tersebut kepada pihak berikutnya. “Kami akan tindak tegas jika ada yang curang,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa kini naskah Perbup mengenai tata cara pengelolaan dan mekanisme rusunawa tersebut juga sedang dibahas dan akan segera disahkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif