SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Komisi II DPR RI sampai pekan ini belum menerima rumusan RUUK DIY. Namun wacana penetapan lima tahunan telah santer dibicarakan baik di tingkat Panitia Kerja (Panja) maupun di Jogja.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Anggota Panja RUUK DIY, Edy Mihati menyatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan melalui keputusan Presiden. Sehingga opsi penetapan lima tahunan sesuai dengan Undang-Undang pengangkatan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai kepala daerah.

“Jadi penetapan setiap lima tahun sekali dinilai sesuai dengan aturan tersebut,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (28/6).

Meski sesuai aturan hal itu dibernarkan, Edy tidak bisa memastikan opsi penetapan itu yang akan disampaikan pemerintah. Panja masih menunggu kepastian apakah pilihan tersebut yang akan disampaikan atau justru opsi lain.

Sejauh ini pertemuan antara pemerintah yakni Kemendagri dan Panja DPR RI belum bisa dipastikan.

Terpisah, Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto menjelaskan, pertemuan antara Panja dengan Mendagri belum bisa dilakukan sebelum ada rumusan klausul kesepakatan SBY dengan Sultan. Klausul itu akan dirumuskan ke dalam draf RUUK oleh tim asistensi dengan tim dari Kemendagri yang waktu dan tempatnya dirahasiakan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya