SOLOPOS.COM - Raja Kraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X di dampingi Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (dua kanan di Dalem Wironegaran, Jogja, Jumat (8/5/2015). Pertemuan dengan puluhan perwakilan masyarakat Jogja tersebut Sultan HB X menjelaskan lebih terperinci tentang Sabda Raja dan Dawuh Raja beberapa waktu lalu. (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Sabda raja Sri Sultan HB X salah satunya mengganti nama Hamengku Buwono menjadi Hamengku Bawono, namun nama pertama telah terkunci dalam UU Keistimewaan DIY

Harianjogja.com, JOGJA-Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY Arif Noor Hartanto menyatakan, nama dan gelar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah terkunci dalam Undang-Undang Keistimewaan Nomor 13/2012, dalam Pasal 1 Ketentuan Umum.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Inung, sapaan akrab Arif Noor Hartanto mengatakan nama dan gelar itu pula yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) Presiden dalam pelantikan Gubernur Oktober 2012 silam.

Oleh karena  itu selama belum ada legalitas formal perubahan nama, DPRD DIY masih tetap menggunakan nama Sri Sultan Hamengku Buwono dan bukan Sri Sultan Hamengku Bawono. “Karena nama itu sudah terkunci dalam UUK,” kata Inung di DPRD DIY, Senin (11/5/2015).

Sultan sudah mengganti namanya melalui Sabda Raja pada Kamis (30/4/2015) lalu. Dalam Sabda Raja itu Sultan mengganti kata Buwono menjadi Bawono. Selain itu, Sultan juga menghilangkan gelar khalifatullah. Sultan menyatakan, Kraton segera menyampaikan perubahan nama dan gelar tersebut ke Kementrian Dalam Negeri, “Otomatis pemberitahuan ke DPRD dan Pemda DIY,” kata Sultan.

Namun, Inung mengaku hingga kemarin siang DPRD DIY belum menerima tembusan perubahan nama dan gelar Gubernur DIY. Ia mengatakan, setelah ada surat pemberitahuan nantinya DPRD DIY akan berkoordinasi dengan Pemda DIY untuk membahas perubahan gelar Sultan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, dirinya mendapat informasi bahwa dalam waktu dekat akan ada tim khusus pemantau Otonomi Daerah Khusus ke dari DPR RI ke DIY. “Memantau semuanya, termasuk persoalan ini [polemik internal Kraton],” kata Inung.

Menurut Inung polemik di internal Kraton tidak bisa dikatakan sebagai persoalan Internal Kraton saja. Setelah adanya Undang-Undang Keistimewaan DIY, sejak itu pula negara sudah mengintervensi wilayah Kraton, mengatur siapa calon gubernur dan sebagainya, “Sehingga masyarakat berhak tahu siapa calon gubernur DIY,” kata Inung.

Sebelumnya Pengageng Tepas Dworo Puro (semacam pejabat Humas) Kraton, Kanjeng Raden Tumenggung Jatiningrat juga menyatakan, dalam administrasi Kraton sejauh ini masih menggunakan nama Sri Sultan Hamengku Buwono. Menurut dia, selama belum ada kekuatan hukum dari Undang-Undang masih tetap menggunakan Buwono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya