SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Sabda Raja Jogja tentang pergantian nama dimulai dengan pengajuan permohonan ke PN.

Harianjogja.com, JOGJA-Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi mengajukan permohonan ganti nama ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Permohonan pergantian nama ini sesuai yang diucapkan Sultan dalam Sabda Raja, beberapa waktu lalu, yakni dari Hamengku Buwono X menjadi Hamengku Bawono Kasepuluh.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Sultan selaku pemohon pergantian nama, terdaftar di PN Jogja dengan Nomor 75/pdt.P/2015/ PNYYK. Sidang perdana rencana digelar, Rabu (1/7), yang dipimpin Hakim Ketua Sumedi. Namun, sidang, kemarin ditunda. “Karena kuasa insidentil berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri,” kata Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jogja, Ikhwan Hendrato, saat ditemui di ruangannya, Rabu (17/2015)

Ikhwan mengatakan sidang perkara pergantian nama Sultan tersebut akan kembali digelar pada 8 Juli, mendatang. Sementara kuasa insidentil, dalam perkara itu adalah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, yang tak lain adalah putri Sultan. Condrokirono, menurut Ikhwan, juga sudah menyerahkan surat kuasa bernomor W13.UI/PDT/190/VI/2015, tertanggal 19 Juni, lalu.

Sidang permohonan pergantian nama, tutur Ikhwan, lazimnya dua kali. Sidang pertama, pemeriksaan bukti-bukti dokumen berdasarkan administrasi kependudukan. Kedua, putusan. “Ada yang diterima, ada yang ditolak. Yang ditolak misalnya orang jawa minta pakai gelar batak,” papar Ikhwan.

Dia menambahkan, sidang pergantian nama tidak harus didampingi advokat, melainkan bisa dengan kuasa insidentil yang memiliki keterkaitan langsung dengan pemohon, baik keluarga atau sedidaknya ada hubungan darah.

Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan sabda raja pada 30 April lalu. Dalam sabdanya tersebut selain ganti nama, Sultan juga menghilangkan gelar khalifatullah, mengganti perjanjian pendiri Mataram, serta menyempurnakan Keris Kanjeng Kyai Ageng Kopek dan Kanjeng Kyai Ageng Joko Piturun.

Pengageng Dworo Puro Kraton (semacam pejabat humas) Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Jatiningrat mengatakan dalam sejarahnya, Sultan sudah berganti nama sebanyak lima kali.

Sultan HB X lahir dengan nama Bendoro Raden Mas (BRM) Herjuno Darpito. Kemudian berganti Gusti Pangeran (GP) Mangkubumi, lalu berganti lagi menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Mangkubumi, gelar yang digadang-gadang calon putra mahkota.

Namun, saat itu, tutur Romo Tirun-panggilan akrab Jatiningrat, HB IX wapat sebelum sempat mengangkat putra mahkota. Melalui musyawarah keluarga, Sultan diangkat sebagai putra mahkota dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunegoro Sudibyo Rojo Putro Narendra Mataram.

“Lima menit kemudian berganti nama lagi menjadi Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah dilantik” kata dia.

Ihwal permohonan Sultan mengganti nama Bawono menjadi Bawono, cucu HB VIII ini tidak setuju karena bertentangan dengan paugeran dan Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13/2012. Nama dan gelar Sultan, menurut Romo Tirun, sudah diatur dalam UUK.

Romo Tirun juga mengungkapkan, gelar GKR Mangkubumi (pembayun) yakni, Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng Ing Mataram, itu sama dengan mengganti gelar putra mahkota yang disandang Sultan tak lama sebelum dilantik menjadi raja, yakni KGPAA Hamengkunegoro Sudibyo Rojo Putro Narendra Mataram. Namun terkait tuduhan ini Sultan sudah membantahnya.

Sultan mengaku hanya diberi perintah leluhurnya untuk mengganti gelar putri sulungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya