SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Belasan Dukuh yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul secara bergantian mencukur habis rambut mereka sebagai ungkapan kegembiraan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna yang baru saja mereka saksikan melalui siaran televisi di sekretariat Pandu di Dusun Pacar, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Kamis (30/8). Mekanisme pengisian jabatan Gubernur DIY bersasal dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sementara Wakil Gubernur DIY bersumber dari Kadipaten Pakualam.

Sabda Raja atau Dawuh Raja akan berdampak pada Undang-undang Keistimewaan.

Harianjogja.com, JOGJA-Paguyuban Dukuh (Kepala Dusun) dan Perangkat Desa Se-DIY, Semar Sembogo, khawatir keputusan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengeluarkan Sabda Raja dan Dawuh Raja akan melunturkan Undang-undang Keistimewaan DIY (UUK).

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Ketua Semar Sembogo, Sukiman, mengatakan sejumlah perangkat desa dan dukuh ingin mendapatkan penjelasan Sultan. Namun, karena merasa kurang pantas, Semar Sembogo akhirnya sepakat untuk melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Kamis ini.

“Kami ingin mendapat pencerahan tentang bagaimana ekses keputusan Sultan terhadap
Undang-undang Keistimewaan,” kata Sukiman seusai menyampaikan surat permohonan audiensi di
DPRD DIY, Rabu (6/5/2015).

Sukiman mengaku, Semar Sembogo selama ini merupakan pendukung dan pelestari Keistimewaan DIY. Menurutnya Sabda Raja maupun Dawuh Raja merupakan urusan internal Kraton. Namun, keputusan Sultan bisa berkaitan dengan UUK dan Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais), karena UUK menyatakan Gubernur DIY adalah Sultan yang bertakhta. Gelar Sultan pun sudah diatur dalam UUK

Sukiman menambahkan saat ini perangkat desa dan dukuh juga dibayang-bayangi rumor pengambilan
tanah pelungguh, tanah pengarem, dan tanah kas desa, apabila tidak mendukung keputusan Sultan. Sukiman memaparkan, tanah pelungguh, tanah pengarem, dan tanah kas desa di DIY merupakan Sultan Ground (SG). Tanah pelungguh adalah hak perangkat desa yang saat ini dikelola sebagai pendapatan tambahan. Pengarem adalah tanah hak pensiunan yang dikelola oleh para mantan perangkat desa. Sementara tanah kas desa dikelola oleh desa sebagai pendapatan desa.

“Kalau ditarik, ini berkaitan dengan nasib kami,” ujar Sukiman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya