Jogja
Senin, 10 November 2014 - 19:20 WIB

Sabung Ayam, 14 Warga Samigaluh Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap 14 orang yang sedang berjudi sabung ayam di Dusun Ngalihan, Desa Ngargosari, Kecamatan Samigaluh, Minggu (9/11/2014) sore.

Sebanyak delapan orang dinyatakan sebagai tersangka, yakni, Fajar, 24, warga Ngalihan, Ngargosari, Samigaluh, Dayat, 38, warga Ngalihan, Ngargosari, Samigaluh, Sukirman, 70, warga Ngalihan, Ngargosari, Samigaluh,, Musdiyono, 42, warga Desa Purwoharjo, Samigaluh, Dwi Eko Susilo, 34, warga Dusun Sulur, Desa Sidoharjo, Samigaluh, Yanuar, 29, warga Desa Gerbosari, Samigaluh, Sudaryanto, 48, warga Gerbosari, Samigaluh, dan Aditya, 27, warga Desa Purwoharjo, Samigaluh.

Advertisement

Sementara, sisanya masih berstatus saksi. Tidak hanya itu, 26 unit sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai Rp3,3 juta juga ikut disita sebagai barang bukti.

Dalam keterangannya kepada polisi, Sudaryanto mengaku hanya iseng mengisi waktu luang dengan bermain judi sabung ayam.

“Tidak selalu datang ke tempat ini untuk sabung ayam, hanya iseng kalau sedang tidak bekerja,” ungkap laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini.

Advertisement

Ia sempat memasang taruhan sebesar Rp50.000, namun belum sempat menyelesaikan permainan polisi sudah datang menangkapnya.

Kapolres Kulonprogo AKBP Yulianto membenarkan jajarannya telah menangkap pelaku perjudian sabung ayam di Samigaluh pada Minggu sore. Informasi terkait adanya praktik perjudian diperoleh dari laporan warga dan penyelidikan anggota kepolisian.

Dari 14 orang yang dibawa ke Polres Kulonprogo, kata dia, hanya delapan yang saat ini berstatus sebagai tersangka.

Advertisement

“Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi, enam orang lainnya hanya berada di sekitar areal dan tidak ikut berjudi, ada juga yang mengaku hanya membeli anak ayam,” paparnya.

Ia menambahkan para tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif