Jogja
Selasa, 10 Mei 2022 - 17:51 WIB

Sadis! Pria di Kulonprogo Dibunuh Selingkuhan Istrinya

Anisatul Umah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rekonstruksi internal di Tangkisan II, Kelurahan Hargomulyo, Selasa (10/5/2022). - Harian Jogja - Anisatul Umah

Solopos.com, KULONPROGO — Seorang pria bernama Ngatiman alias Kroyo, 38, ditemukan tewas di dekat rumahnya di Padukuhan Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulonprogo, DI Yogyakarta. Ngatiman ditemukan tewas dalam kondisi luka-luka.

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata Ngatiman merupakan korban pembunuhan. Sedangkan pelaku pembunuhan berinisial SR alias K, 45. SR tidak lain adalah selingkuhan istri Ngatiman.

Advertisement

Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada 4 Mei 2022 dan baru dilakukan penyidikan oleh polisi pada 8 Mei 2022.

Satreskrim Polres Kulonprogo menggelar rekonstruksi internal untuk memudahkan dalam catatan di berita acara.

Advertisement

Satreskrim Polres Kulonprogo menggelar rekonstruksi internal untuk memudahkan dalam catatan di berita acara.

Baca Juga: Terminal Jombor Sleman Dipadati Penumpang Arus Balik

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, mengatakan pada 8 Mei 2022 pihaknya mendapatkan kabar adanya seorang warga meninggal dunia dengan kondisi mayat luka-luka. Kemudian polisi melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan ada tindak pidana yang terjadi dalam kejadian yang berujung pada tewasnya Ngatiman.

Advertisement

Setelah mengetahui pria itu meninggal, pihak keluarga hanya memakamkan jenazah korban pada 5 Mei 2022. Kemudian muncul kecurigaan dari warga dan kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kecurigaan tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Hepatitis Akut, Dinkes Kulonprogo Sosialisasi ke Masyarakat

“Ternyata ada konflik pihak lain, pihak lain ini yang sekarang jadi tersangka atas nama SR alias K, asli dari sini domisili di Temon,” tuturnya.

Advertisement

Polisi kemudian memeriksa SR untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. Awalnya SR ini berstatus sebagai saksi. Namun, setelah terkumpul alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP, polisi kemudian menetapkan SR sebagai tersangka.

“Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, dilakukan rekonstruksi ini. Agar antara lokasi kejadian dan yang dituangkan di berita acara pemeriksaan sesuai,” jelas Munarso.

Baca Juga: Wow, Lebih dari 80.000 Wisatawan Kunjungi Jogja saat Libur Lebaran

Advertisement

Hasil penyidikan menyebutkan SR ini memiliki hubungan asmara dengan istri korban. Sebelum kejadian, korban memergoki istrinya sedang berduaan denga tersangka.

Hingga akhirnya terjadi cekcok dan terjadi perkelahian antara korban dan tersangka. Setelah perkelahian itu, korban ditemukan dalam kondisi tewas di sekitar rumah.

Mengenai penyebab kematian korban, Munarso mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sedang mengajukan permohonan ekshumasi dan otopsi. Ekshumasi dan optimasi ini kapan dilaksanakan kami masih koordinasi dengan RS Bhayangkara,” tuturnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Seorang Suami di Kulonprogo Dibunuh Selingkuhan Istri

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif