SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan kelima tersangka kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Jogja beberapa waktu lalu. Para tersangka dihadirkan di Mapolda DIY DIY, Senin (11/4/2022)-Harian Jogja - Lugas Subarkah

Solopos.com, JOGJA — Amnesty International mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus dugaan penyiksaan terhadap terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Kota Jogja. Para terdakwa ini mendapat penyiksaan oleh penyidik dari kepolisian.

Amnesty International Indonesia mendampingi terdakwa klitih Gedongkuning yang diduga mengalami penyiksaan saat penyidikan yang dilakukan petugas kepolisian DIY.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Surat yang dikirimkan Amnesty International ke Kapolri tersebut berupa permintaan untuk mengusut tuntas penyiksaan yang diduga dilakukan penyidik di Polsek Kotagede, Kota Jogja, dan Polsek Sewon, Bantul. Amnesty juga memerinci penyiksaan yang dialami terdakwa klitih dalam suratnya.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan selama interogasi yang dilakukan, terdakwa Ryan Nanda Syahputra mengalami penyiksaan berupa dipukul, dilempar dengan asbak rokok, dan kakinya diinjak dengan meja.

Kemudian terdakwa Muhammad Musyaffa Affandi mengalami penyiksaan dipukul, dijambak, matanya ditutup dengan perekat, tubuhnya diduduki anggota kepolisian, dan kakinya diinjak dengan kursi.

“Sementara Hanif Aqil Amrulloh, Fernandito Aldrian, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri setidaknya dipukul berulang kali,” kata Usman Hamid dalam surat tersebut yang diterima Solopos.com, Selasa (14/3/2023).

Dia menegaskan hukum nasional maupun hukum internasional telah menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan buruk, dan tidak manusiawi lainnya merupakan hak yang bersifat absolut.

“Dalam kerangka hukum nasional, hak untuk tidak disiksa dijamin Pasal 28I UUD 1945, dan Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini juga dijabarkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

Keseluruhan aturan tersebut, jelas Usman, menegaskan bahwa tidak seorang pun patut disiksa atas alasan apa pun.

“Dengan kejadian ini, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyiksaan tersebut, mengajukan mereka ke penuntutan melalui proses yang memenuhi standar-standar peradilan yang adil, memberikan perlindungan dan reparasi yang memadai kepada korban agar tidak mengalami kejadian serupa dan kekerasan lainnya, serta memastikan kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyebut adanya tindakan penyiksaan yang dilakukan petugas penyidik kasus klitih Gedongkuning pada terdakwa.

“Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1998, dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

Temuan Komnas HAM tersebut, jelas Uli, diikuti dengan rekomendasi untuk Polda DIY. “Kami rekomendasikan ke Polda DIY agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personil yang mengamankan Andi Muhammad Husein, dan kawan-kawannya dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dipukul hingga Diinjak, Amnesty International Beberkan Dugaan Penyiksaan Polisi ke Terdakwa Klitih Gedongkuning

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya