Jogja
Selasa, 15 Februari 2022 - 07:00 WIB

Sah! DIY Punya Perda Covid-19, Langgar Prokes Bisa Dipidana

Sunartono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus corona atau Covid-19. (freepik)

Solopos.com, JOGJA — DPRD DIY dan Pemda DIY telah bersepakat untuk mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 melalui Rapat Paripurna, Senin 914/2/2022). Perda ini nantinya dapat memberikan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmat, menjelaskan dalam perda Covid-19 yang telah disebutkan adanya beberapa jenis pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun penyelenggara kegiatan maupun tempat usaha. Khusus untuk perorangan ada sejumlah sanksi seperti pembinaan, teguran lisan tertulis dan sosial.

Advertisement

“Tetapi khusus untuk pelanggaran prokes yang dilakukan penyelenggarakan kegiatan dan pelaku usaha, sanksinya pidana. Nanti diterapkan sanksi pidananya itu,” katanya, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Update Covid-19 DIY! 5 Kasus Baru, Terbanyak dari Sleman

Ia mengatakan model sanksi tersebut tidak langsung diberikan begitu saja, melainkan melalui proses pembinaan. Adapun bentuk pidananya berupa tindak pidana ringan atau tipiring. Setelah disahkan kemudian diundangkan, maka akan segera dilakukan penerapan di lapangan dengan memaksimalkan pengawasan.

Advertisement

“Contoh tidak memakai aplikasi satu kali dipanggil, diberi waktu 1x 24 jam, baru dibawa ke pengadilan. Kami akan mulai melakukan pengawasan seperti tidak memakai masker, jam tutup, pembatasan, pelanggaran itu yang akan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Ketua Pansus Raperda Covid-19 DPRD DIY Andriana Wulandari menyatakan Raperda itu merupakan inisiatif DPRD DIY yang masuk dalam Propemperda 2021. Dalam perda itu mengatur berbagai penanganan Covid-19 mulai dari pencegahan, penanganan kesehatan, penyelidikan epidemiologi, pemulasaran dan pemakaman terkait Covid-19.

Selain itu, perda tersebut juga mengatur pengelolaan limbah infeksius dari penanganan Covid-19, pelibatan kelompok jaga warga, fasilitasi kepada fasyankes dan tenaga kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat dan jaring pengaman sosial.

Advertisement

Baca juga: Pemekaran Wilayah di Indonesia: 8 Provinsi Jadi 34, Jateng & DIY Utuh

“Kemudian ada sanksi administrasi, penyelidikan dan ketentuan pidana. Semua fraksi menyatakan setuju dengan adanya Perda ini, karena penanganan Covid-19 butuh langkah konkret terarah dan cepat,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif