Jogja
Selasa, 28 Februari 2023 - 15:01 WIB

Sakit Hati Kerap Diejek, Seorang Perempuan di Jogja Aniaya Teman Sendiri

Hadid Husaini  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku saat dibawa oleh polisi dalam jumpa pers di Satreskrim Polresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). - Harian Jogja/Hadid Husaini.

Solopos.com, JOGJA — Seorang perempuan ditangkap polisi karena menganiaya anak di bawah umur di Kota Jogja. Diduga, perempuan berinisial RK itu menganiaya korban karena kerap diejek.

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevada, mengatakan pelaku merupakan seorang karyawan perusahaan swasta di Jogja. Perempuan asal Sleman itu melakukan tindakan penganiayaan karena tersulut emosi akibat sering diejek korban. Antara pelaku dan korban ini sebenarnya adalah saling berteman.

Advertisement

“Korban berinisial EG yang terhitung masih di bawah umur, 17 tahun, yang pada saat kejadian berada di sekitar Stadion Mandala Krida. Pelaku yang merupakan teman korban mengajaknya ke sebuah kos yang ada di wilayah Muja-Muju, Umbulharjo, Kota Jogja,” kata dia, Selasa (28/2/2023).

Di tempat indekos di Muja-Muju, kata dia, pelaku menganiaya korban dengan memukul dan menendang menggunakan tangan serta kaki hingga menimbulkan luka-luka di bagian kepala.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian dibawa ke RSUD Sleman dan melaporkan tindak penganiayaan itu ke Polresta Jogja.

Advertisement

“Sering minta minuman Anggur Merah kepada saya, padahal saya enggak pernah minta,” ujar RK saat ditanya oleh wartawan.

Tindakan penganiayaan seperti ini bukan pertama kali dilakukan pelaku. Pasalnya sebelum ini pelaku mengaku telah melakukan tindakan yang sama sebanyak empat kali dengan orang yang berbeda.

Salah satu yang menjadi korban merupakan mantan kekasih pelaku. Mantan kekasihnya dianiaya karena kesal hanya dijadikan sebagai pemenuh kebutuhan hidup dan berakhir diselingkuhi. RK sebelumnya juga sempat ditahan di PN Sleman.

Advertisement

Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C atau pasal 80 ayat satu Jo 76 C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 ayat 1 4 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tak Terima Diejek, Seorang Wanita Hajar Teman di Indekos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif