SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi salak (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Foto ilustrasi salak (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Harianjogja.com, JOGJA– Salak Pondoh asal Sleman, DIY kini resmi dipatenkan setelah sebelumnya diajukan hak paten ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM pada awal tahun lalu.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Kepala Bagian Keuangan yang juga mantan Kepala Sub Bidang Hak Cipta Dirjen HKI, Surahno mengatakan, salak Pondoh kini telah mengantongi sertifikan HKI.

Sertifikat itu akan diserahkan pada 27 Agustus mendatang di Keraton Jogja bersamaan penyerahan 14 sertifikat HKI lainnya untuk stakeholder terkait.

Penerima sertifikat tersebut diantaranya Pemkab di empat kabupaten di Jogja serta sejumlah perguruan tinggi. Untuk salak Pondoh, sertifikat HKI diberikan kepada asosiasi petani yang selama ini menanam salak Pondoh.

HKI salak Pondoh menurutnya mengenai indikasi geografis yang mengatur secara rinci bagaimana kondisi geografis lahan salak Pondoh di Sleman.

“Misalnya PH tanah [kadar keasaman tanah] nya diteliti jadi rasa salak Pondoh itu tetap berbeda dengan salak lain, walaupun misalnya salak Pondoh juga ditanam di daerah lain, tapi rasanya tetap beda dengan yang di Sleman,” terang Surahno saat diskusi di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja, Rabu (21/8/2013) malam.

Konsekuensinya setelah mengantongi sertifikat HKI, maka siapapun yang hendak memproduksi atau mengeksploitasi produk salak pondoh untuk kepentingan bisnis harus mendapat izin dari Pemkab Sleman. Selain itu setiap produk olahan yang menggunakan label “Salak Pondoh” maka bahan baku salaknya harus membeli dari petani Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya