SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2019. (kpu.go.id)

Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 ini hanya mencocokkan berkas yang dibawa masing-masing pengurus partai di daerah dengan data yang sudah ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di pusat

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jogja akan menunggu pendaftaran partai politik sampai Senin (16/10/2017) pukul 00.00 WIB malam. Pendaftaran hari terakhir Senin hingga sekitar pukul 16.00 WIB, baru ada sembilan partai yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Jogja.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Kesembilan partai tersebut, yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Gerindra, Perindo, dan Partai Garuda. “Mereka sudah sesuai berkas yang diserahkan dengan data yang ada di Sipol,” kata Ketua KPU Jogja, Wawan Budianto, Senin (16/10/2017).

Selain itu, kata Wawan, ada beberapa partai lainnya yang sudah mengonfirmasi akan mendatangi KPU Kota untuk menyerahkan berkas, kemarin. Partai tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang, Hanura, dan Partai Berkarya.

Sementara, beberapa partai yang belum mengonfirmasi pendaftaran di antaranya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Indonesia Kerja (Pika), dan Partai Islam Damai Aman (Idaman).

Wawan mengatakan, pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 ini hanya mencocokkan berkas yang dibawa masing-masing pengurus partai di daerah dengan data yang sudah ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di pusat. “Kalau jumlahnya yang diunggah dengan yang diserahkan tidak sesuai kami kembalikan lagi,” ujar Wawan.

Partai yang sudah sesuai nantinya akan diverifikasi kembali secara administratif mau pun faktual. Dari verifikasi tersebut, kata Wawan, akan diumumkan partai mana saja yang memenuhi persyaratan. Namun, bagi partai yang tidak mendaftar di KPU Kota Jogja tidak berarti gagal untuk menjadi peserta pemilu 2019 mendatang, karena masih ada kesempatan di daerah lain.

Dalam aturannya, kepengurusan partai di daerah tingkat provinsi minimal 75%. Artinya, jika di DIY, ada empat kabupaten dan satu kota, minimal tiga kabupaten atau kota partai mendaftarkan diri di KPU kabupaten dan kota. “Enggak mendaftar tetap bisa sepnjang memenuhi 75 persen itu,” jelas Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya