SOLOPOS.COM - Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Tersangka kasus mafia tanah kas desa, Robinson Saalino, menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X, atas kegaduhan yang dibuatnya. Robinson juga berjanji mengembalikan seluruh uang milik investor yang digunakan untuk mengembangkan properti di atas tanah kas desa.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Robinson Saalino, Agung Pamula Ariyanto, Jumat (26/5/2023).

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

“Pesan permintaan maaf ke Ngarsa Dalem dan komitmen-komitmen klien kami tersebut disampaikan secara tulus kepada kami karena masih ditahan,” katanya.

Agung menuturkan Robinson tidak pernah menjual, mengalihkan, atau mengubah status tanah kas desa.

“Tanah kas desa yang dikembangkan Robinson tidak ada yang dijual, dialihkan atau diubah statusnya. Semuanya masih berstatus TKD, bisa dicek sertifikatnya di kalurahan,” jelasnya.

Robinson mengakui, jelas Agung, pada beberapa proses perizinan tidak mendapat izin Sultan tetapi sudah melakukan pembangunan di atas tanah kas desa.

“Itu kesalahan Robinson, dia mengakuinya. Selain itu, proses perizinan tanah kas desa ini harusnya dilakukan kalurahan, mereka yang harus urus ke kabupaten sampai Gubernur,” terangnya.

Agung menegaskan kliennya tidak pernah menjual tanah kas desa kepada masyarakat. Sejak awal, sistem yang dikembangkan adalah investasi, bukan jual beli. Poin ini tertuang dalam surat perjanjian investasi (SPI).

“Jadi tidak ada itu jual HGB [hak guna bangunan] dan semacamnya,” kata dia.

Dalam SPI, sambung Agung, juga dijelaskan dengan terang mekanisme-mekanisme apa saja jika ada sengketa.

“Sehingga jika para investor ini ingin dikembalikan uang investasinya, Robinson sanggup memenuhinya. Tinggal bagaimana mekanisme pengembaliannya dilakukan,” ujarnya.

Agung menanggapi gugatan salah satu investor Robinson di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

“Tentu akan kami ikuti proses hukumnya, akan kami kembalikan uangnya, semua uang investasi ini ada tersimpan, Robinson tidak akan lari dari masalah ini,” katanya.

Robinson saat ini tengah fokus pada penanganan perkara penyalahgunaan tanah kas desa yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

“Susah juga menyelesaikan masalah investasi kalau yang bersangkutan masih ditahan, makanya diselesaikan dulu yang di Kejati nanti bisa dibicarakan mekanisme pengembalian investasi. Jika tidak sabar tentu kami tidak bisa menghalangi investornya menggugat dan akan kami ikuti proses hukumnya,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Minta Maaf, Tersangka Kasus Tanah Kas Desa Robinson Janji Kembalikan Uang Investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya