Jogja
Selasa, 14 Juni 2011 - 14:41 WIB

Sanksi bus Diana Transport diserahkan ke Provinsi

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL: Dinas Perhubungan Bantul menyatakan tak dapat menjatuhkan sanksi kepada pemilik bus Diana Transport yang mengalami kecalakaan maut di Srimulyo, Piyungan, Minggu (12/6) lalu. Sanksi diserahkan ke Dinas Perhubungan Provinsi DIY.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Bantul, Heni Purwanto kepada Harian Jogja, Selasa (14/6) menyatakan, lembaganya tak berhak memberikan sanksi kepada bus nahas tersebut termasuk mencabut izin operasinya. Pasalnya izin trayek dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi walaupun plat nomor kendaraan wilayah Bantul. Lantaran wilayah operasi bus sampai di beberapa kabupaten atau Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Advertisement

Dinas Perhubungan Bantul, kata dia, hanya dapat campur tangan bila izin trayek dikeluarkan lembaganya. Misalnya untuk bus dengan jalur operasi di pedesaan masih dalam wilayah Bantul. “Kecuali kalau antar pedesaan misalnya bus tujuan Parangtritis, dari kota kan hanya ke Parangtritis saja, jadi izinnya dari Bantul,” terang Heni.

Seperti diberitakan sebelumnya, bus Diana Transport jurusan Jogja-Wonosari yang celaka saat mengangkut penumpang, Minggu (13/6) lalu dinyatakan pihak kepolisian tak laik dioperasikan karena tak melakukan perpanjangan uji ulang kendaraan hingga batas akhir 10 Mei 2011. Bus yang hingga kini tak diketahui pemiliknya tersebut juga tak menyertakan stiker pada uji kendaraan 2010 lalu.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif