SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan. (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Sabtunan kecelakaan yang dialami pengendara akan diberikan pertama kali oleh Jasa Raharja

Harianjogja.com, JOGJA-PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan biaya perawatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengalami kecelakaan. Kebijakan ini dilakukan agar tidak ada tumpang tindih antara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang satu dengan lainnya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Ketut Suardika menyampaikan, kebijakan ini ditempuh berdasarkan Peraturan Presiden No.111/2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dari Coordinating of Benefit (COB) antara keduanya, BPJS tetap menjamin biaya keperawatan bagi pesertanya. Namun, manakala peserta BPJS adalah kecelakaan lalu lintas maka Jasa Raharja memosisikan diri sebagai penjamin pertama, baik kepada BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kalau ada pegawai yang kecelakaan, ya kami tetap bilang kalau kami yang nanggung. Kami yang Rp10 juta, bila lewat dari Rp10 juta baru dijamin penjamin berikutnya, dalam hal ini BPJS,” kata Ketut saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Ia melihat saat ini banyak program JKN bermunculan. Agar keberadaannya dalam memberikan jaminan perawatan pada masyarakat tidak tumpang tindih, maka penegakan regulasi Perpres No.111/2013 tersebut perlu dikoordinasikan.

“Apabila peserta itu korban lalu lintas dan ditangani Jasa Raharja, maka kami yang menyelesaikan duluan. Jadi kami yang dibebankan pertama,” tegasnya.

Namun, Jasa Raharja tidak menanggung biaya perawatan korban kecelakaan jika korban tidak memenuhi syarat untuk dijamin, misalnya korban kecelakaan tunggal atau korban kecelakaan tanpa benturan dengan kendaraan lain.

“Kecuali kecelakaan angkutan umum ya. Kalau tabrak lari pun, harus dibuktikan dulu. Selama kecelakaannya bermotor, akan kita survei dulu,” tegas Ketut.

Selain dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Jasa Raharja juga menjalin kerjasama dengan kepolisian dalam hal mendapatkan informasi kecelakaan, dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan data kependudukan, dan juga perbankan kaitannya dengan rekening yang digunakan untuk mentransfer biaya santunan pada korban.

Kesepakatan dengan BPJS Kesehatan sendiri telah dituangkan dalam Evaluasi Kerjasama BPJS Kesehatan Divisi Regional VI DIY-Jateng dengan PT Jasa Raharja Persero DIY-Jateng di Hotel Eastparc, akhir Januari lalu.

“Pada dasarnya penjamin utama adalah Jasa Raharja. Kalau jelas bukan diwenangi Jasa Raharja baru dilimpahkan pada kami [BPJS Kesehatan]. Seperti kecelakaan tunggal karena Jasa Raharja bukan penjamin [kecelakaan tunggal],” kata Kepala Divisi Regional VI DIY-Jateng Maya Amiarny Rusady pada kesempatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya