SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Santunan kematian untuk warga Gunungkidul rencananya akan dimulai tahun depan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Santunan bagi warga yang mengurus akta kematian rencananya diberikan mulai tahun depan. Kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No 4/2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang saat ini dievaluasi Pemerintah DIY.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Hanya saja, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Gunungkidul selaku instansi yang menangani masalah adminduk menolak mengurusi masalah tersebut. Adapun nominal santunan yang diberikan maksimal Rp1 juta. Harapannya adanya program ini bisa memacu kesadaran masyarakat dalam upaya tertib administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul Eko Subiantoro mengaku tidak memermasalahkan adanya kebijakan tersebut. Hanya saja, dalam pengurusan nanti, pihaknya tidak mau menangani, karena tidak masuk dalam tugas pokok dan fungsi kedinasan.

“Kami hanya menangani masalah administrasi kependudukan. Kalau pemberian santunan, itu bukan tugas kami karena masuk dalam bidang pelayanan public, utamanya santunan sosial,” kata Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2015).

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah itu menambahkan, perda tersebut masih dievaluasi oleh Bagian Hukum Pemerintah DIY. Saat perda ini dilakukan, akan ada peraturan turunan yang diatur dalam Peraturan Bupati. “Salah satunya mengenani aturan pemberian santunan kematian. Tapi agar bisa lebih kuat lagi, harusnya ini bisa dibuat perda sendiri,” ungkap Eko.

Meski akan diatur lebih rinci dalam perbup, Eko berharap agar ada kriteria khusus dalam pemberian santunan. Jangan sampai, seluruh warga yang mengurus akta kematian diberikan santunan karena kebijakan ini bisa memengaruhi anggaran milik pemkab.

“Untuk sekadar contoh, di semester pertama 2015 ada 400 warga yang mengurus akta kematian. Jadi, bisa dibanyangkan berapa anggaran yang disediakan jika warga pemohon diberikan santunan Rp1 juta,” beber pria berkacamata ini.

Sementara itu, Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PKS, Ari Siswanto mengatakan, pemberian santunan ini murni dari usulan dewan. Sebab dalam draf Raperda Perubahan Adminduk tidak sekalipun dibahas masalah santunan tersebut.

“Usulan ini juga melihat kebutuhan di masyarakat.  Apalagi di sejumlah daerah mulai dari Depok, Kabupaten Banjar hingga Kota Jogja sudah menerapkan kebijakan ini,” kata Ari.

Dia menjelaskan, dalam perda itu tidak mengatur dengan jelas berapa nominal santunan yang diberikan. Sebab, pengaturannya akan diatur lebih rinci lagi dalam Peraturan Bupati (Perbup). “Kalau dari sisi nominal, besarannya mulai dari Rp500.000-1000.000,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi itu.

Harapannya kebijakan ini diberlakukan mulai tahun depan. Sebab, jika dilaksanakan tahun ini terkendala dana, karena dalam anggaran belum ada alokasi tersebut. “Untuk saat ini fokus pada pembuatan aturan. Baru di tahun depan mulai dilaksanakan pemberian santuan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya