SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Pengadilan Negeri Kota Jogja menjatuhi hukuman denda Rp5 juta subsider kurungan 15 hari atas pelanggaran operasionalisasi Saphir hotel pada lantai tiga Saphir mall. Padahal kamar hotel berbintang itu telah beroperasi tanpa izin selama empat tahun.

Persidangan atas pelanggaran perda No 2/2005 tentang izin gangguan usaha digelar di PN Kota Jogja Senin (7/11) siang. Majelis hakim Risti Indrijani menjatuhi hukuman denda sebanyak Rp5 juta subsider kurungan selama 15 hari. Sesuai perda tersebut tuntutan maksimal denda sebanyak Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Kepada wartawan, Risti mengaku itikat baik tersangka sebagai salah satu point positif dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran itu.

“kami melihat sudah ada itikad baik dari tersangka untuk melakukan pengurusan izin, tadi saya juga telah melihat berkas berkas usaha kepengurusan izinnya,” katanya usai memimpin sidang.

Pihak Saphir Hotel diwakili oleh penanggungjawabnya, A Hari Prasetyo. Di hadapan majelis hakim, Hari mengakui melanggar ketentuan dengan mengoperasionalkan hotel pada lantai 3 Saphir Square tanpa kelengkapan izin.

Dalam keterangannya dimuka persidangan dia menyebut beberapa kali pernah mengajukan izin ke Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Perizinan untuk melakukan perubahan izin penggunaan mall. Namun dikatakannya, pengajuan izin itu selalu terkendala mengenai persoalan IMBB.

“Beberapa kali kami sudah berupaya mengajukan perubahan izin, tapi selalu terkendala soal IMBB. Sampai saat ini kami juga terus melakukan proses perizinan itu,” akunya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Regulasi, Dinas Perizinan Golkari Made Yulianto dalam keterangannya sebagai saksi menyebut dalam perda No 2/2005 tercatat setiap usaha harus dilengkapi dengan izin.

Pada tahun 2004 dinzin pernah mengeluarkan izin namun diperuntukkan Saphir mall. Pada perkembangannya, tahun 2007 ada pembangunan kamar hotel yang disatukan dengan Saphir hotel pada lantai tiga Saphir mall. Pada pemeriksaan yang dilakukannya di tahun 2008 kamar sebanyak 106 dan tiga meeting room serta satu buah resto itu belum beroperasi lantaran belum memiliki kelengkapan izin. (HARIAN JOGJA/Rina Wijayanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya