Harianjogja.com, JOGJA—Search and Rescue (SAR) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (6/12/2013) siang menandatangani kerja sama penanganan kecelakaan pesawat dengan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) AirNav.
Dalam perjanjian yang ditandatangani Komandan SAR DIY Brotoseno dan District Manager AirNav A.Bagio Murdianto itu, tertulis kerja sama penanganan kecelakaan pesawat ini berlaku untuk area lebih dari lima mil kawasan bandara Adisutjipto.
Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986
“Penanganan kecelakaan pesawat dalam radius lima mil dari bandara di bawah kendali TNI Angkatan Udara,” kata Brotoseno.
Meski demikian, perjanjian kerja sama penanganan kecelakaan pesawat ini menjadi penting karena beberapa kali kecelakaan justru terjadi di luar bandara dan dalam radius lebih dari lima mil.
Penanganan kecelakaan ini tak hanya berlaku bagi pesawat komersil, tapi juga pesawat pribadi termasuk pesawat latih. Dengan catatan kecelakaan tersebut terjadi lebih dari lima mil dari bandara.
AirNav merupakan lembaga di bawah Menteri Perhubungan yang secara khusus bertugas sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.