Jogja
Jumat, 29 November 2013 - 16:24 WIB

Satpol PP Bantul Segera Bongkar Paksa Atribut Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Aparat keamanan Pemkab Bantul bakal membongkar paksa atribut partai dan caleg yang dipasang tak sesuai aturan. Selama ini, Panitia Pengwas Pemilu (Panwaslu) Bantul telah menemukan ratusan atribut kampanye seperti billboard, baliho maupun spanduk yang melanggar aturan.

Kabid Penegakkan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Jati Bayubroto mengatakan, Pemkab dalam hal ini bupati telah menerima surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menertibkan paksa atribut kampanye tersebut.

Advertisement

Surat itu disampaikan ke Bupati Bantul awal pekan ini. Selanjutnya, Bupati menugaskan Satpol PP untuk menindaklanjuti permohonan itu.

Pol PP menjadwalkan pembongkaran paksa atribut Sabtu (30/11/2013) ini. “Sabtu ini rencananya kami turunkan yang masih ada masalah, memang masih banyak ditemukan yang melanggar di sepanjang jalan di Bantul,” ungkap Jati.

Jati menambahkan, penurunan paksa oleh Pol PP merupakan langkah terakhir bila partai tak mengindahkan permohonan KPU agar menertibkan sendiri atribut mereka.

Advertisement

Sejauh ini, berbagai pelanggaran alat peraga kampanye di Bantul beragam, mulai dari pemasangan billboard oleh caleg yang harusnya hanya boleh menggunakan spanduk, serta pelanggaran materi kampanye.

Ia mencontohkan baliho yang harusnya memuat hanya gambar partai dan pengurus partai non caleg, namun dipasang gambar caleg.

Selain itu, banyak atribut kampanye dipasang di billboard milik biro iklan. Sesuai aturan, billboard hanya boleh untuk tujuan reklame agar Pemkab dapat menarik pajak dari pemasangan iklan tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif