Jogja
Jumat, 7 Desember 2012 - 10:31 WIB

Satpol PP batal bongkar lapak PKL di Parangtritis

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL —Pembongkaran lapak para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Parangtritis urung dilakukan hari ini, Jumat (7/12/2012). Pasalnya, Satpol PP Bantul kembali memberi keringanan kepada para PKL.

“Memang pagi tadi kami mengirim sejumlah anggota dalam satu mobil ke Parangtritis,” kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bantul, Suparmadi.

Advertisement

Namun, Suparmadi menambahkan, maksud kedatangan anggota Satpol PP bukan untuk melakukan pembongkaran lapak milik para PKL secara paksa. Melainkan untuk memberikan surat perintah pengosongan bangunan atau lapak.

Surat perintah itu berlaku mulai hari ini hingga tanggal 16 Desember mendatang.

“Kalau hari ini kan batas akhir berlakunya surat pembongkaran lapak. Sekarang masih kami beri kelonggaran waktu untuk membongkar sekaligus mengosongkan lapak selama 10 hari,” pungkas Suparmadi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif