SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Solo dan Linmas Kota Solo membawa 19 PGOT yang tertangkap di area CFD Jl. Slamet Riyadi, Minggu (8/1/2017) pagi. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Satpol PP DIY kekurangan personel

 
Harianjogja.com, JOGJA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY masih kekurangan puluhan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS). Lembaga ini hanya memiliki tiga orang penyidik yang harus mengawal tak kurang dari 40 Peraturan Daerah (Perda) DIY.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Oleh sebab itu DPRD DIY mendorong peningkatan kualifikasi PNS di lingkungan Satpol PP agar memiliki kemampuan sebagai PPNS.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendesak Pemda DIY untuk memfasilitasi Satpol PP DIY guna menambah jumlah penyidik. DPRD DIY, kata dia, memiliki komitmen terhadap penguatan lembaga, salahsatunya Satpol PP.

Langkah itu untuk mewujudkan DIY sebagai daerah taat hukum dengan diawali penegakan Perda. Menurutnya, penambahan jumlah penyidik itu sisi anggaran tidak masalah. Bahkan ia menyebut, jika memungkinkan bisa mengurangi pengadaan fisik seperti pembangunan gedung, pembelian mobil dinas untuk dialihkan ke penambahan personel penyidik demi mewujudkan ketertiban di DIY.

“Kami prihatin, setelah berkoordinasi dengan Satpol PP DIY, ternyata hanya memiliki tiga penyidik [PPNS]. Padahal Perda DIY ini ada 40 lebih, sehingga belum ideal dengan jumlah [penyidik] yang hanya tiga itu,” ungkapnya Minggu (22/1/2017).

Ia menegaskan dukungannya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Satpol PP. Tak hanya itu, kata dia, di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebaiknya ada lima orang PPNS.

Menurutnya, Pemda DIY harus berkomitmen mewujudkan setiap satu Perda dapat dikawal oleh satu orang penyidik, sehingga penegakan Perda bisa berjalan efektif. “Personel PPNS harus ditambah, biar lebih maksimal dalam penegakan Perda,” kata politisi PDIP ini.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP DIY Suhartini mengakui pihaknya masih kekurangan personel PPNS. Hingga awal 2017 ini, hanya memiliki tiga orang PPNS yang harus mengawal tak kurang dari 40 Perda DIY. Padahal idealnya, satu Perda sebaiknya dikawal oleh satu PPNS sehingga berjalan efektif dalam penegakannya.

Ia mengatakan, untuk menambah penyidik tersebut pada tahun anggaran 2017 ada delapan personel Satpol PP DIY yang akan diajukan untuk menjalani pendidikan sebagai PPNS. “Delapan orang itu akan disekolahkan melalui anggaran BKD DIY,” ujarnya.

Dengan hanya tiga orang PPNS tersebut, kata dia, maka hanya tiga personel itu yang harus bertanggungjawab terhadap penyidikan dalam berbagai kasus berkaitan dengan Perda DIY.

Suhartini tak menampik, dengan sedikitnya penyidik maka penyidikan terhadap pelanggaran Perda belum dapat berjalan secara maksimal. Kendati demikian, pihaknya tetap mengoptimalkan personel yang ada, bahkan melakukan banyak operasi yustisi dengan membawa pelanggar ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya